HARNAS.CO.ID – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447H/2026M ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
Penetapan besaran itu berdasarkan kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Terungkap, biaya Rp87,4 juta itu turun sekitar Rp2 juta apabila dibandingkan dengan BPIH tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta per jamaah.
“Penurunan ini hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai rapat kerja.
Dia menjelaskan, pembahasan BPIH Tahun 1447H/2026M berlangsung cepat dan penuh tanggung jawab. Menurut Marwan, biaya yang ditetapkan merupakan angka realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.
Diketahui, BPIH untuk musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah. Biaya ini sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya.
Kedua, biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.
Marwan menyebut, dengan komposisi tersebut, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.
“Dengan surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Marwan menegaskan, kualitas pelayanan bagi jemaah tetap prioritas utama kendati terjadi penurunan biaya.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya dikunci dengan kualitas terbaik,” ucapnya.
Tak hanya itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan jemaah setelah pelunasan sekitar Rp23,1 juta.
Komisi VIII DPR RI turut mendorong Kementerian Haji dan Umrah segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih. Termasuk, memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan 221.000 jemaah. Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun pembagian kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.










