HARNAS.CO.ID — Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V yang menyeret tiga tersangka memasuki babak baru.
Perkara hasil dari operasi tangkap tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam waktu dekat masuk ke tahap penuntutan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan berkas perkara Inhutani sudah dilimpahkan pihak KPK untuk segera disidangkan.
“Berkasnya sudah (limpah ke Pengadilan Tipikor Jakarta),” singkat Andi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Meski demikian, Andi belum dapat memastikan apakah unsur penyelenggara negara atau pihak swasta yang lebih dulu disidangkan.
Pihak pengadilan, kata dia, akan menginformasikan ke publik soal agenda persidangan setelah surat keputusan (SK) penetapan hari sidang terbit.
“Nanti kalau dah keluar penetapannya, kami kabari ya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V (BUMN), pada Kamis (14/8/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan Sungai Budi (SB) Grup.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).
Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










