HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023. Untuk itu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar.
“Benar, hari ini, Senin (6/10), dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).
Hanya saja Budi tidak dapat memastikan apakah Elvizar bakal ditahan atau tidak.
“Status pemeriksaan terhadap Ybs adalah sebagai tersangka.
Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum?” sambungnya.
Nama Elvizar tak asing di telinga pewarta yang kerap meliput di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi ini terus menjadi buruan penyidik komisi antirasuah lantaran ditengarai terlibat sejumlah perkara di lingkup BUMN.
Belum usai berurusan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) 2020-2024, Elvizar kembali disasar KPK dalam pusaran korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Total, dua kasus yang menyeret Elvizar ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum berani spekulasi menyangkut potensi keterlibatan Elvizar dalam proyek digitalisasi SPBU, kendati diperiksa lagi. Yang jelas, setiap pihak yang dipanggil penyidik KPK karena diduga mengetahui duduk perkara, bisa juga andil.
Selasa (30/9/2025), penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni EN (Manajer Keuangan PT Sempurna Global Pertama), JTI (Senior Vice President Corporate Information and Communication Technology Pertamina 2013-2020), RAS (Accounting Manager PT Sempurna Global Pertama), dan VP (Health, Safety, Security, and Environment) di Pertamina.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo.
Kasus digitalisasi SPBU di Pertamina mulai diselidiki KPK sejak September 2024. Setelah naik ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka. Namun nama-nama mereka belum diumumkan secara resmi. Investigasi ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. KPK bekerja sama dengan BPK menghitung total kerugian yang ditimbulkan.
Secara garis besar, pemeriksaan Elvizar diduga karena adanya keterkaitan antara PT Pasifik Cipta Solusi dengan kedua proyek BUMN tersebut. Kini, ruang lingkup penyidikannya pun semakin diperluas. KPK berjanji terus mengembangkan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil penyidikan mencapai titik terang.
Sementara itu, pada kasus mesin EDC di PT BRI (Persero), penyidik komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka.
Mereka yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo, serta Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). Selain itu, Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi).
Didukung Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto di hadapan para pimpinan partai politik di Jakarta, Senin (29/9/2025), menyatakan, memerintahkan KPK maupun Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memeriksa jajaran pimpinan BUMN jika ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan.
Semangat KPK memberantas korupsi pun semakin kuat dengan dukungan yang diberikan Presiden Prabowo. Sejauh ini indak pidana korupsi merupakan salah satu akar masalah yang mengakibatkan inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN.
“KPK mendukung penuh langkah presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi Prasetyo.