Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula

"Jika dakwaan mendasarkan bahwa impor gula mentah adalah melawan hukum karena pasal ini, maka itu salah. Pasal ini mengatur impor gula kristal putih, bukan melarang atau mengatur impor gula kristal mentah,"

by Fadlan Butho
06/10/2025
Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa surat-menyurat antarkementerian yang menjadi dasar penugasan impor tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Chairul Huda yang juga tokoh penting perancang RUU KUHP dalam persidangan impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

“Saya kira bukan. Bukan peraturan perundang-undangan. Itu kan surat kebijakan. Jadi kalau tidak memenuhi ketentuan surat tersebut tidak dianggap sebagai melawan hukum,” jelas Chairul Huda yang juga penasihat ahli Kapolri sejak Bambang Hendarso Danuri hingga Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan ini penting karena unsur ‘melawan hukum’ dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor mensyaratkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Ahli tersebut lebih lanjut mempersempit makna ‘melawan hukum’ dalam konteks korupsi. Ia menekankan bahwa inti dari tindak pidana korupsi adalah motivasi di balik perbuatan tersebut.

“Yang dilarang sebenarnya perbuatan memperkayanya. Memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi secara melawan hukum. Ini yang dilarang,” ujar akademisi yang meraih gelar doktor di usia muda.

Dia menyoroti bahwa niat untuk memperkaya adalah hal sentral, bukan sekadar pelanggaran prosedur. Chairul Huda juga memperkenalkan prinsip hukum dimana tujuan dapat mengalahkan proses.

“Di dalam hukum sebenarnya ada prinsip tujuan itu mengalahkan proses. Tujuannya tercapai nggak? Kalau tujuannya tercapai, ya prosesnya tadi tidak lagi jadi penting,” kata dosen jebolan SMA 70.

Diterapkannya dalam kasus ini, ia melihat bahwa keputusan impor memiliki tujuan mulia. “Jadi, dari sisi ini, kalau menurut saya, walaupun betul tadi tidak ada rapat koordinasi, itu bukan sesuatu tujuannya untuk memperkaya, tapi tujuannya untuk stabilisasi harga dan menyediakan stok gula,” tambah pria kelahiran Jakarta itu.

Mengenai perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan, ahli pidana ini menyatakan pendapat yang berbeda.

“Saya tidak menganggap kekurangan biaya masuk itu adalah kekurangan keuangan negara,” katanya tegas.

Ia juga membantah bahwa pelanggaran terhadap Permendag No. 117/2015 otomatis menjadi perbuatan melawan hukum pidana. “Jika dakwaan mendasarkan bahwa impor gula mentah adalah melawan hukum karena pasal ini, maka itu salah. Pasal ini mengatur impor gula kristal putih, bukan melarang atau mengatur impor gula kristal mentah,” pungkas Chairul Huda.

Previous Post

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi

Next Post

Uji Materi UU Pers, Iwakum: Perlindungan Hukum Wartawan di Tanah Air Masih Lemah

Related Posts

Kasus Investasi Fiktif, Bekas Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui
Hukum

Kasus Investasi Fiktif, Bekas Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui

Dugaan Keterlibatan Direktur PT Evercross Technology Indonesia Menguat, Kejagung Kumpulkan Alat Bukti Tunjuk Tersangka Baru
Hukum

Garap Sutirta Budiman (BNI)-Sofyan Basir (BRI), Kejagung segera Umumkan Tersangka Klaster II Skandal Sritex

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi
Hukum

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Tutup Usia, Ini Kariernya di Korps Adhyaksa
Hukum

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Tutup Usia, Ini Kariernya di Korps Adhyaksa

Leave Comment

Terkini

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.