HARNAS.CO.ID – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa surat-menyurat antarkementerian yang menjadi dasar penugasan impor tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Chairul Huda yang juga tokoh penting perancang RUU KUHP dalam persidangan impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
“Saya kira bukan. Bukan peraturan perundang-undangan. Itu kan surat kebijakan. Jadi kalau tidak memenuhi ketentuan surat tersebut tidak dianggap sebagai melawan hukum,” jelas Chairul Huda yang juga penasihat ahli Kapolri sejak Bambang Hendarso Danuri hingga Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataan ini penting karena unsur ‘melawan hukum’ dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor mensyaratkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Ahli tersebut lebih lanjut mempersempit makna ‘melawan hukum’ dalam konteks korupsi. Ia menekankan bahwa inti dari tindak pidana korupsi adalah motivasi di balik perbuatan tersebut.
“Yang dilarang sebenarnya perbuatan memperkayanya. Memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi secara melawan hukum. Ini yang dilarang,” ujar akademisi yang meraih gelar doktor di usia muda.
Dia menyoroti bahwa niat untuk memperkaya adalah hal sentral, bukan sekadar pelanggaran prosedur. Chairul Huda juga memperkenalkan prinsip hukum dimana tujuan dapat mengalahkan proses.
“Di dalam hukum sebenarnya ada prinsip tujuan itu mengalahkan proses. Tujuannya tercapai nggak? Kalau tujuannya tercapai, ya prosesnya tadi tidak lagi jadi penting,” kata dosen jebolan SMA 70.
Diterapkannya dalam kasus ini, ia melihat bahwa keputusan impor memiliki tujuan mulia. “Jadi, dari sisi ini, kalau menurut saya, walaupun betul tadi tidak ada rapat koordinasi, itu bukan sesuatu tujuannya untuk memperkaya, tapi tujuannya untuk stabilisasi harga dan menyediakan stok gula,” tambah pria kelahiran Jakarta itu.
Mengenai perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan, ahli pidana ini menyatakan pendapat yang berbeda.
“Saya tidak menganggap kekurangan biaya masuk itu adalah kekurangan keuangan negara,” katanya tegas.
Ia juga membantah bahwa pelanggaran terhadap Permendag No. 117/2015 otomatis menjadi perbuatan melawan hukum pidana. “Jika dakwaan mendasarkan bahwa impor gula mentah adalah melawan hukum karena pasal ini, maka itu salah. Pasal ini mengatur impor gula kristal putih, bukan melarang atau mengatur impor gula kristal mentah,” pungkas Chairul Huda.