Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kedepankan Partisipasi Publik, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Tahun Ini

by Aria Triyudha
09/09/2025
Kedepankan Partisipasi Publik, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Tahun Ini

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Foto: emedia.dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menegaskan soal target penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada tahun 2025 ini. Atas dasar itu, DPR pun memastikan bakal mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, partisipasi semacam itu harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Seperti dikutip laman DPR RI, Bob menjelaskan, semua pembahasan menyangkut RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara transparan. Penyusunan naskah akademik hingga draf RUU dibuka melalui berbagai saluran.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ujar dia menegaskan.

Lebih lanjut, Bob turut mengingatkan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

Diketahui, KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan begitu penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” ujar Bob menambahkan.

Rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan oleh Baleg.

Previous Post

Kasus Kuota Haji Terus Berkembang, KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag senilai Rp 6,5 Miliar

Next Post

Jenazah Diplomat Zetro Leonardo Purba Tiba di Tanah Air, Menlu Sugiono Ungkapkan Duka Cita Mendalam

Related Posts

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah
Kesra

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv
Hukum

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar
Politik

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel
Hukum

KPK Ungkap Mekanisme Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Leave Comment

Terkini

RI – Kuwait Dorong Pertukaran Informasi Terorisme, Spionase hingga Kejahatan Transnasional

RI – Kuwait Dorong Pertukaran Informasi Terorisme, Spionase hingga Kejahatan Transnasional

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba

Imbas Hujan Deras Kamis Sore, 11 RT di Jaksel Masih Kebanjiran

Imbas Hujan Deras Kamis Sore, 11 RT di Jaksel Masih Kebanjiran

Wamendagri Beberkan 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih

Wamendagri Beberkan 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.