HARNAS.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serius memastikan status kehalalan atau nonhalal terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dikemukakan Hidayat seiring beredarnya informasi tentang ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan untuk MBG diduga diimpor dari China dan berbahan minyak babi.
“Pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” kata Hidayat dikutip laman resmi DPR RI, Senin (8/9/2025).
Ia mendorong, BPOM sepatutnya segera menyelesaikan pengujiannya terhadap dugaan ompreng tersebut. Meski begitu, Hidayat tetap mendukung Program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan mencukupi kebutuhan gizi anak bangsa.
Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan kerap mendapatkan laporan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan. Terkini, terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.
Menurut Hidayat, mencuatnya dugaan itu tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.
“Pada beberapa kunjungan daerah pemilihan (dapil), banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujar Hidayat.
Ia pun mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM (3/9/2025) sudah memastikan BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut. Hidayat juga menyambut positif BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian.
Oleh karena itu, agar masalah ini segera selesai, BPOM harus segera menuntaskan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.
Dalam konteks kehalalannya, amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan, BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Pada Pasal 18 UU JPH tersebut jelas menyebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.
Jika hasil pengujian BPOM menemukan ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal. Atas dasar itu, wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Selanjutnya, dengan status “non halal” maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.
“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti nonhalal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya,” ucap Hidayat.
“Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” kata Hidayat menambahkan.










