HARNAS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih jelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80.
Menurut Pigai, negara berhak secara tegas melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangannya, dikutip Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelarangan itu sejalan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU itu membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
“Saya berharap agar masyarakat memahami pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” kata Pigai.
Selain itu, dia mengungkapkan, pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan ekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujar Pigai menambahkan.










