HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka pemerasan di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis, (17/7/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik selesai memeriksa para tersangka.
Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dari total 8 yang ditetapkan 5 Juni 2025 lalu,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis.
Keempat tersangka yang ditahan ini adalah mantan Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni.
Sementara itu, para tersangka yang belum ditahan yakni Koordinator Analisis PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018-2025 Alfa Eshad.
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi para tersangka telah menerima uang senilai Rp 53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, lembaga antirasuah masih terus mengembangkan perkara ini, sehingga masih kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka.










