HARNAS.CO.ID – Polda Jawa Timur melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan pengelapan dan pemalsuan surat.
Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), juga ditetapkan tersangka.
Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.
Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Dalam dokumen itu disebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur.
Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).










