HARNAS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di kawasan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) menjadi korban penganiayaan. Nasib tak beruntung yang dialami SR viral di media sosial (medsos).
Polres Metro Jaktim yang turun tangan melakukan penyelidikan berhasil meringkus penganiaya ART malang itu. Pelaku ternyata pasangan suami istri (pasutri) berinisial AMS dan SSJH yang notabene majikan SR.
“Sekarang majikan (pasutri AMS – SSJH) ini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (11/4/2025).
Dia menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan AMS dan SSJH terhadap SR terjadi di kediaman mereka di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jaktim. SR bekerja sebagai ART di rumah pasutri tersebut sejak
November 2024 hingga Maret 2025.
Selaku ART, SR membersihkan rumah dan
mengasuh ketiga anak dari pasutri AMS – SSJH.
Meski begitu, kata Kapolres, AMS – SSJH mengaku tidak puas dengan kinerja SR. Hal ini berbuah aksi penganiayaan oleh majikan perempuan SSJH yang dibantu sang suami, AMS
“Keduanya melakukan penganiayan terhadap SR dengan memukul, menjambak, menendang, dan dibenturkan ke meja serta ke lantai,” ujar Nicholas.
Tak hanya itu, rambut SR juga dicukur asal-asalan oleh majikan perempuan.
Berdasarkan pengusutan polisi, mencuat terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
“Yang bersangkutan (korban) mengalami luka berat. Setelah ditanya ternyata luka-lukanya disebabkan dianiaya oleh majikannya,” ujar Kapolres.
Terkait SR, kata Kapolres menambahkan, perempuan saat ini sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (dha)







