Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Viral ART Dianiaya hingga Babak Belur di Pulogadung: Pelakunya Pasutri, Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

by Ridwan Maulana
11/04/2025
Viral ART Dianiaya hingga Babak Belur di Pulogadung: Pelakunya Pasutri, Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (ketiga dari kiri) saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (11/4/2025). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di kawasan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) menjadi korban penganiayaan. Nasib tak beruntung yang dialami SR viral di media sosial (medsos).

Polres Metro Jaktim yang turun tangan melakukan penyelidikan berhasil meringkus penganiaya ART malang itu. Pelaku ternyata pasangan suami istri (pasutri) berinisial AMS dan SSJH yang notabene majikan SR.

“Sekarang majikan (pasutri AMS – SSJH) ini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (11/4/2025).

Dia menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan AMS dan SSJH terhadap SR terjadi di kediaman mereka di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jaktim. SR bekerja sebagai ART di rumah pasutri tersebut sejak
November 2024 hingga Maret 2025.
Selaku ART, SR membersihkan rumah dan
mengasuh ketiga anak dari pasutri AMS – SSJH.

Meski begitu, kata Kapolres, AMS – SSJH mengaku tidak puas dengan kinerja SR. Hal ini berbuah aksi penganiayaan oleh majikan perempuan SSJH yang dibantu sang suami, AMS

“Keduanya melakukan penganiayan terhadap SR dengan memukul, menjambak, menendang, dan dibenturkan ke meja serta ke lantai,” ujar Nicholas.

Tak hanya itu, rambut SR juga dicukur asal-asalan oleh majikan perempuan.

Berdasarkan pengusutan polisi, mencuat terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

“Yang bersangkutan (korban) mengalami luka berat. Setelah ditanya ternyata luka-lukanya disebabkan dianiaya oleh majikannya,” ujar Kapolres.

Terkait SR, kata Kapolres menambahkan, perempuan saat ini sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (dha)

Previous Post

Artis Senior Titiek Puspa Meninggal, Inul hingga Warganet Ungkap Kesedihan Mendalam

Next Post

Ary Bakrie dan Ketua PN Jaksel Ditahan Terkait Suap 60 Miliar Tiga Hakim Perkara Korporasi CPO

Related Posts

Menag Nasaruddin Minta Maaf Buntut Pernyataan Viral Bandingkan Guru dan Pedagang
Kesra

Menag Nasaruddin Minta Maaf Buntut Pernyataan Viral Bandingkan Guru dan Pedagang

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.