Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Bongkar Kasus LPG Bersubsidi Oplosan, Begini Modusnya

by Fadlan Butho
13/03/2025
Bareskrim Bongkar Kasus LPG Bersubsidi Oplosan, Begini Modusnya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dengan laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Adapun laporan-laporan yang menjadi fokus penyelidikan ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan dua tersangka, RJ dan K.
2. Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, mengenai penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan satu tersangka, F als K.
3. Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 6 Maret 2025, terkait penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan dua tersangka, MT dan MK.

Brigjen Pol Nunung juga menjelaskan kronologi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim. Penyidik dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, namun dengan isi gas yang tidak sesuai standar.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini. Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Brigjen Pol Nunung.

Barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi tersebut termasuk lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Total kerugian yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar rupiah, yang mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.

Dalam penetapannya, Bareskrim Polri menetapkan kelima tersangka, yang terdiri dari RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah, karena selain merugikan keuangan negara, hal ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa,” tegas Brigjen Pol Nunung.

 

Previous Post

Tebar Kebahagiaan Ramadan, Polres Jaksel Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Next Post

Erick Thohir Pastikan Emil Audero Cs Bisa Bela Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Related Posts

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung
Nusantara

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global
Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang
Nusantara

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran
Nusantara

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Leave Comment

Terkini

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.