HARNAS.CO.ID – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sebagai antisipasi berbagai ancaman terhadap keamanan negara. Pembentukan tim ini sekaligus langkah BSSN memperkuat dan meningkatkan kewaspadaan guna menyambut tahun 2025.
“Ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti perang bersenjata dan lainnya. Namun, juga bisa datang dalam bentuk nonfisik, seperti ancaman di dunia maya,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian di Jakarta, Senin (30/12/2025).
Hinsa menjelaskan, TTIS sebagai bentuk strategi dan indikaor BSSN dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara. Pasalnya, ancaman di dunia maya atau ruang siber merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu dengan niat merugikan. Tujuannya, kata dia melanjutkan, untuk mencuri data, menyebabkan kerusakan atau mengganggu sistem komputasi.
“Ancaman di ruang siber bisa datang dari dalam maupun dari luar negeri. Contohnya kelompok teroris, hingga peretas individu. Sedangkan kategori umum ancamannya mencakup malware, rekayasa sosial, serangan man in the middle (MitM), penolakan layanan (DoS) dan serangan injeksi,” ujar dia memaparkan.
Ancaman itu, kata Hinsa lagi, bisa merusak keutuhan negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan melalui upaya pencegahan dan penanganan. Hal ini sesuai amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Vital Nasional.
“TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya. TTIS terdiri atas TTIS Nasional, TTIS Sektoral, TTIS Organisasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hinsa menyebut, BSSN sebagai TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan insiden siber, dan mencatat setiap laporan yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak.
“TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memilah insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan insiden siber yang akan ditangani,” katanya.
BSSN sebagai TTIS Nasional juga melakukan berbagai kegiatan, di antaranya surat tanda register TTIS Sektoral dan TTIS Organisasi. Kemudian, pembangunan dan pengelolaan pangkalan data insiden siber dari seluruh TTIS yang teregister serta informasi mengenai insiden siber di nasional. BSSN sebagai TTIS Nasional juga menjadi penghubung negara lain dalam penanganan insiden siber.
“Sampai dengan saat ini, BSSN sebagai TTIS Nasional telah menerbitkan surat tanda registrasi sejumlah 390 TTIS Organisasi. Sebanyak 269 untuk Sektor Administrasi Pemerintahan, 20 TTIS Sektor Energi, 3 TTIS Sektor Kesehatan, 24 TTIS Sektor Keuangan, 10 TTIS Sektor Transportasi, 6 TTIS Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, 3 TTIS Sektor Pertahanan, 1 TTIS Sektor Pangan, dan 54 TTIS pada sektor lainnya,” ujar Hinsa menambahkan.
Penulis: Aria Triyudha








