HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT. Taspen Persero tahun anggaran 2019, terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejalan dengan itu, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT Binartha Sekuritas, Adi Indarto Hartono (AIH), Kamis (12/9/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama saksi, AIH, Direktur PT Binartha Sekuritas,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.










