HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting di dalam mobil yang digunakan buronan Harun Masiku.
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Kamis (12/9/2024).
Asep mengungkapkan mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekitar dua tahun.
“Sudah terparkir selama 2 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap fakta baru terkait pencarian mantan caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR. Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.
“Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi dalam diskusi “Bertahan Arungi Gelombang” di Bogor, Kamis (12/9/2024).
Namun, Nawawi tak membeberkan lebih jauh mengenai lokasi ditemukannya mobil Harun Masiku. Nawawi juga tak mengungkap kapan mobil tersebut ditemukan.
Nawawi hanya menyebut penemuan mobil yang digunakan Harun Masiku menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu Harun Masiku. Nawawi menyatakan tim penyidik tidak berhentik mengejar Harun yang menjadi buronan sejak awal 2020 lalu tersebut.
“Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari,” tegasnya.
Nawawi menyatakan, keseriusan lainnya ditunjukkan KPK dengan kembali melibatkan penyidik Rossa Purbo Bekti. Sebelumnya, Rossa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan itu justru tidak dilibatkan saat perkara naik ke tingkat penyidikan.
“Seiring dengan pencarian Masiku yang enggak ketemu ini kemudian kami meminta jajaran penindakan masukin lagi si Rossa bahkan dia yang menjadi sekarang kasatgas perkara itu untuk menunjukkan bahwa keseriusan. Hampir tiap minggu saya telepon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’ tutur Nawawi.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.










