HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, Benny Seputra Lumban Gaol dalam kasus dugaan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup.
Selain Benny, KPK juga memeriksa satu saksi lain Sandy Suherry selaku karyawan PT Sigma Cipa Caraka (SCC).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, (15/8/2024).
Selain di Jakarta, tim KPK juga memeriksa satu saksi lain atas nama Andy Evy Anggraeni selaku notaris.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polisi Resort Pelabuhan Makassar,” kata Tessa.
Sebagai informasi, Lembaga antirasuah ini memang setidaknya tengah membuka dua penyidikan korupsi di tubuh Telkom dan anak usahanya.
Berdasarkan informasi, KPK awalnya memang hanya mengusut kasus korupsi di Telkomsigma.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mendapat pelimpahan kasus dari kejaksaan yang telah lebih dulu mengusut kasus pengadaan fiktif PT Telkom dan TOP.










