HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memanggil Gus Muhdlor untuk hadir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Jumat (3/5/2024) besok.
“Kami justru meyakini dia akan kooperatif. Karena sebelumnya kan tanggal 16 dia sudah sampaikan, dia menghormati proses di KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Karena, kata Ali, pihaknya bisa melakukan jemput paksa terhadap Gus Muhdlor ketika mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Ketika tidak ada konfirmasi dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan ya tentu ada upaya-upaya paksa, itu bisa dilakukan,” terang Ali.
Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).
Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati.
Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.










