Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemerintah Tutup Mata Biarkan Ratusan Tambang Ilegal Beroperasi di Kaltim

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,”

by Fadlan Butho
15/03/2024
Pemerintah Tutup Mata Biarkan Ratusan Tambang Ilegal Beroperasi di Kaltim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tambang ilegal masih banyak beroperasi di Indonesia. Salah satunya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata terdapat ratusan tambang Ilegal yang tidak memiliki izin .

Demikian disampaikan praktisi hukum Deolipa Yumara dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024).

Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.

Ia pun menjelaskan bahwa penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.

Penembangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.

Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar.

Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.

“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa.

Advokat asal Universitas Indonesia menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.

Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.

Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.

Sementara itu, Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.

Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi.

Laporan: Ibnu Yaman

Previous Post

Siloam Hospitals Mampang Mampu Tangani Kasus Tersulit dari Masalah Sendi Tulang-Pinggul

Next Post

Noverizky Kalahkan Rea Wiradinata di PKPU, Sang Partner Dato Shaheen Mangkir Panggilan Polisi

Related Posts

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri
Hukum

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Anggap Putusan Keliru, Adam Damiri Resmi Ajukan PK Perkara ASABRI Disertai Novum
Hukum

Anggap Putusan Keliru, Adam Damiri Resmi Ajukan PK Perkara ASABRI Disertai Novum

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bawa 4 Novum, Besok Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI ke PN Jakpus

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara
Hukum

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.