HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi dan TPPU BTS 4G dan infrastruktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kejagung kini memeriksa 8 saksi, termasuk Stafsus Menkominfo inisial JHPMG.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Dari 8 saksi yang diperiksa penyidik hari ini, terdapat pegawai Kominfo. Adapun 8 saksi tersebut adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI, BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.
Kedelapan saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Elvano Hatorangan dkk. Ketut mengatakan para saksi diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas terkait kasus BTS 4G.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, telah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan.
Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
Editor: Ridwan Maulana