HARNAS.CO.ID – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi bakal diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan dilakukan usai nama Achsanul disebut dalam sidang lanjutan pada Senin (23/10/2023) kemarin, sebagai pihak yang disebut menerima dugaan aliran uang Rp40 miliar dari sosok perantara Sadikin Rusli.
“Akan kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan, kita akan lihat perkembangannya,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pesan singkat, Selasa (24/10/2023).
Ketut memastikan pihaknya bakal mendalami peran Achsanul dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Termasuk soal dugaan adanya upaya penghentian penyidikan.
“Peran yang bersangkutan pasti kita akan dalami, termasuk kebenaran yang terungkap di persidangan,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dalam persidangan tengah mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.
“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
“Achsanul siapa?” lanjut jaksa.
“Qosasi,” terang Galumbang.
“Itu siapa?” cecar jaksa.
“Ya AQ,” imbuhnya.
“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa menegaskan.
“Anggota BPK, pak jaksa,” jawab Galumbang.
Editor: Ridwan Maulana