Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Keberanian Kejagung Tangani Kasus Korupsi Airlangga Dipertanyakan

by Fadlan Butho
08/08/2023
Keberanian Kejagung Tangani Kasus Korupsi Airlangga Dipertanyakan

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/8/2023). DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO ID – Dugaan korupsi dalam kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perdagangan kelapa sawit yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, terus menjadi sorotan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap ‘masuk angin’ karena belum mengambil langkah tegas untuk menetapkan Airlangga sebagai tersangka. Hal inilah yang mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK).

Pada Selasa (8/8/2023), GMAK kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Kejagung. Dalam aksi tersebut, mereka tidak hanya mengecam lambannya pergerakan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut, tetapi juga menyerahkan sejumlah draft yang memuat dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus CPO dan Kelapa Sawit.

Dalam pandangannya, GMAK menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata. Adit, Koordinator Aksi dari GMAK, menyatakan bahwa setiap kasus korupsi harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. “Aparat hukum wajib tegas, jangan hanya tajam di bawah tumpul di atas,” ungkapnya.

GMAK menuntut agar tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, dan Kejagung harus berperan sebagai penegak hukum yang memahami dan menelusuri bukti-bukti secara teliti.

Lebih lanjut, GMAK mendesak Kejagung untuk memeriksa pejabat-pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus ini. Mereka merasa bahwa Kejagung lamban untuk kembali memanggil Airlangga, padahal dugaan kasus korupsi yang melibatkan Airlangga bukanlah satu atau dua, tetapi beberapa kasus.

GMAK menilai pentingnya pemeriksaan untuk menjaga keadilan dan hukum yang tegak. Adit juga menyebutkan bahwa Kejagung harus menjalankan peran besar dalam mengungkap aliran uang korupsi.

“Selain mengusut kasus CPO dan Kelapa Sawit, Kejagung juga harus mengungkap siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi ini,” tegasnya.

Dia menekankan perlunya pengungkapan fakta-fakta baru serta identifikasi para pelaku yang mungkin menggunakan cara-cara licik untuk menyembunyikan jejak korupsi. Praktik korupsi yang melibatkan para menteri dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat.

“Jika hal ini terus berlanjut, hukum sebagai bentuk penegakan keadilan akan semakin terkikis,” urainya.

GMAK juga menyebut Kejagung memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, tanpa adanya pandang bulu.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO.

Langkah ini dianggap penting oleh beberapa pihak, termasuk Herdiansyah Hamzah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman. Menurutnya, keterangan Airlangga dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait kasus ini yang sebelumnya telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

“Kesaksian Airlangga juga bisa mengungkap fakta-fakta baru dan keterlibatan pihak-pihak yang belum terungkap,” ujarnya.

Dengan permasalahan korupsi yang semakin rumit dan melibatkan tokoh-tokoh penting, tuntutan terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas semakin menguat. Masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung untuk menjalankan peran krusialnya dalam menjaga integritas hukum dan membawa para pelaku korupsi ke muka pengadilan.

“Tantangan ini akan menjadi cermin bagi sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa mendatang,” tutupnya.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Jaksa Agung Diminta SP3 Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Next Post

Diduga Gelapkan Rp 1,7 Miliar, Pemilik Si Cepat Dilaporkan ke Polres Jaktim

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.