HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan terkait mencuatnya kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pasalnya, beredarnya kabar penetapan Hasto sebagai tersangka sejauh ini belum berdasarkan pernyataan resmi KPK.
“Yang kita tunggu untuk segera dilakukan KPK adalah pengumuman resminya, Jangan membiasakan menyebarluaskan informasi resmi secara diam-diam sekedar untuk mengetes respons publik atau apapun motifnya,” kata pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Harnas.co.id, Selasa (24/12/2024).
Lucius menjelaskan, apabila KPK memiliki dasar kuat menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang juga menjerat Harun Masiku, maka sudah sepatutnya tak menunda untuk menyampaikannya kepada publik
“Jika benar ada strategi menyebarkan semacam sprindik (surat perintah penyidikan) diam-diam sambil menjanjikan pernyataan resmi yang akan disampaikan selanjutnya bikin publik bertengkar sendiri dan menguatkan dugaan jika motif politik yang dominan melatari penyelidikan kasus Hasto tersebut,” ujar Lucius.
Dia menyarankan KPK memulai tradisi baru yakni menjadi pihak pertama yang secara resmi dan terbuka menyampaikan proses penegakan hukum atas seseorang, baik itu politikus atau kalangan lainnya. Sebab, Lucius menambahkan, apabila ada pihak di KPK menyebar sprindik secara sembunyi-sembunyi, hal tersebut membuat
proses penegakan hukum kasus korupsi selalu dibayang-bayangi dengan dugaan konspirasi politik.
Diketahui, publik dihebohkan kabar KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto disebut-sebut menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak, antara lain mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka disebut-sebut sudah tercantum dalam Sprindik yaitu Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Meski begitu, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai benar atau tidaknya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, jika dikaitkan dengan dinamika politik belakangan, Hasto sebagai sekjen PDIP kerap mengkritisi perkembangan dan kualitas demokrasi di Tanah Air, antara lain mengenai pelaksanaan pemilu.
Terlebih, PDIP juga beberapa waktu lalu mengumumkan pemecatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beserta anak dan menantunya yaitu Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Nasution sebagai kader PDIP. Jokowi, Gibran, dan Bobby dinilai antara lain telah melanggar kode etik dan disiplin yang digariskan PDIP.
Penulis: Aria Triyudha










