Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Transparan, Jika Tidak Kental Motif Politis

by Ridwan Maulana
24/12/2024
FIFA Coret Indonesia, PDI-P Minta Masyarakat tak Saling Menyalahkan

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan terkait mencuatnya kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pasalnya, beredarnya kabar penetapan Hasto sebagai tersangka sejauh ini belum berdasarkan pernyataan resmi KPK.

“Yang kita tunggu untuk segera dilakukan KPK adalah pengumuman resminya, Jangan membiasakan menyebarluaskan informasi resmi secara diam-diam sekedar untuk mengetes respons publik atau apapun motifnya,” kata pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Harnas.co.id, Selasa (24/12/2024).

Lucius menjelaskan, apabila KPK memiliki dasar kuat menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang juga menjerat Harun Masiku, maka sudah sepatutnya tak menunda untuk menyampaikannya kepada publik

“Jika benar ada strategi menyebarkan semacam sprindik (surat perintah penyidikan) diam-diam sambil menjanjikan pernyataan resmi yang akan disampaikan selanjutnya bikin publik bertengkar sendiri dan menguatkan dugaan jika motif politik yang dominan melatari penyelidikan kasus Hasto tersebut,” ujar Lucius.

Dia menyarankan KPK memulai tradisi baru yakni menjadi pihak pertama yang secara resmi dan terbuka menyampaikan proses penegakan hukum atas seseorang, baik itu politikus atau kalangan lainnya. Sebab, Lucius menambahkan, apabila ada pihak di KPK menyebar sprindik secara sembunyi-sembunyi, hal tersebut membuat
proses penegakan hukum kasus korupsi selalu dibayang-bayangi dengan dugaan konspirasi politik.

Diketahui, publik dihebohkan kabar KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto disebut-sebut menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak, antara lain mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka disebut-sebut sudah tercantum dalam Sprindik yaitu Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Meski begitu, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai benar atau tidaknya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, jika dikaitkan dengan dinamika politik belakangan, Hasto sebagai sekjen PDIP kerap mengkritisi perkembangan dan kualitas demokrasi di Tanah Air, antara lain mengenai pelaksanaan pemilu.

Terlebih, PDIP juga beberapa waktu lalu mengumumkan pemecatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beserta anak dan menantunya yaitu Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Nasution sebagai kader PDIP. Jokowi, Gibran, dan Bobby dinilai antara lain telah melanggar kode etik dan disiplin yang digariskan PDIP.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Demi Jaga Kepercayaan Publik, Personel Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan Senpi dan Urine

Next Post

BSSN Usulkan Gelar Pahlawan Nasional untuk dr. Roebiono Kertopati: Dianggap Berjasa Kembangkan Sistem Persandian

Related Posts

Hukum

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Hukum

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv
Hukum

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Periksa Rajiv Nasdem, KPK Dalami Aliran Duit dari Satori untuk Pengamanan Kasus CSR BI-OJK

Leave Comment

Terkini

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.