Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dit Ressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional 

"Keenam tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU,"

by Fadlan Butho
13/12/2024
Dit Ressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polda Jawa Timur melalui jajarah Subdit II Direktorat Ressiber<span;> menangkap enam orang tersangka sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Dalam kurun empat bulan p<span;>erputaran uang hasil kejahatan ini mencapai Rp 1,4 triliun.

“Keenam tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU,” kata Kasubdit II Ressiber AKBP Charles P. Tampubolon dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis (12/12/2024).

Dua tersangka yakni MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi daring.

Mereka bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial.

Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening mereka digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi daring.

Tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi daring dan memuluskan proses pencucian uang.

“Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang,” ujarnya.

Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka tidak lain merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.

Melalui proses yang terorganisasi, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

“Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum,” tambah Charles.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.

Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas tindak pidana judi daring dan TPPU yang semakin marak terjadi. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari segala bentuk perjudian daring.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi daring. Selain merugikan diri sendiri, judi daring juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat,” demikian Charles menambahkan.

Previous Post

37 WNI Dipulangkan dari Suriah, Pemerintah Pastikan Evakuasi Berlanjut

Next Post

Ikut Keroyok Anak Buah hingga Tewas, Bos Telur Gulung di Tebet Dibekuk Polisi

Related Posts

Dahlan Iskan Diperiksa soal Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Tersangka?
Nusantara

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawapos Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Komisi III DPR Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional
Hukum

Komisi III DPR Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Polri: Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Mencapai 131 Orang
Nusantara

Polri melalui Rekomendasi TGIPF Gelar Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan

Leave Comment

Terkini

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Jasad ABK Arupadhatu Ditemukan di Bengkulu, PFI Desak Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Dibuka Lagi

Jasad ABK Arupadhatu Ditemukan di Bengkulu, PFI Desak Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Dibuka Lagi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.