Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kawasan Hutan Rempang Bukan Tempat Tinggal dan Usaha, Akibatnya Satwa Langka Pelanduk Terancam Punah

"Sekarang kita sedang melakukan pendataan masyarakat yang betul-betul menggantungkan hidupnya di kawasan hutan. Proses ini masih berjalan"

by Fadlan Butho
05/10/2024
Kawasan Hutan Rempang Bukan Tempat Tinggal dan Usaha, Akibatnya Satwa Langka Pelanduk Terancam Punah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pulau Rempang, termasuk kawasan hutan konservasi berdasarkan SK. Menhut No.357/Kpts-II/1986 dengan luas kawasan 16.000 hektar. Kawasan ini berada di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto menjelaskan saat ini sudah banyak perubahan-perubahan status kawasan hutan di Pulau Rempang. Yang terbaru adalah SK perubahan tahun 2024.

“Dari perubahan itu sekarang sisa kawasan kita (hutan konservasi) hanya tinggal 2650 hektar,” ucap Ariyanto kepada wartawan, dikutip Sabtu, (5/10/2024).

Sehingga dia mengatakan apabila ada aktivitas di kawasan tersebut baik subjek perorangan maupun badan usaha, statusnya ilegal. “Apalagi di kawasan hutan tidak boleh ada status hak milik,” sambung Ariyanto.

Saat ini, kata Ariyanto, pihaknya tengah mendata masyarakat yang masih menempati kawasan hutan konservasi atau hutan buru di Pulau Rempang, Kecamatan Galang. Tujuannya untuk direlokasi sehingga tidak lagi tinggal di kawasan tersebut.

“Sekarang kita sedang melakukan pendataan masyarakat yang betul-betul menggantungkan hidupnya di kawasan hutan. Proses ini masih berjalan. Termasuk mereka yang menyewa dan tempat tinggal dan sebagainya kita akan mencari solusi. Harapannya masyarakat yang ada di rempang keluar dari kawasan hutan konservasi,” paparnya.

“Yang pasti kita akan cari solusi terbaik kita akan kasih waktu masyarakat, termasuk badan usaha. Karena kawasan konservasi itu harus jelas mau diapain masyarakat dalam kawasan hutan. Kan gak boleh secara aturan,” sambungnya lagi.

BKSDA Riau lanjut Ariyanto, masih berupaya untuk menghijaukan kembali kawasan hutan buru rempang yang kini kondisinya cukup memprihatinkan. Marak terjadi perambahan lahan oleh oknum-oknum masyarakat di kawasan tersebut.

Pulau Rempang adalah hutan buru yang sejatinya keanekaragaman hayati dan ekosistem di kawasan tersebut harus tetap terjaga dan dilestarikan. Di dalamnya terdapat flora dan fauna yang beragam habitat penting di Indonesia.

“Banyak satwa atau hewan yang dilindungi, burung Nuri, Elang ada juga hewan endemik yang terancam punah seperti Pelanduk (sejenis kancil),” beber dia.

Ariayanto bercerita hewan Pelanduk di Rempang terancam punah karena tak sedikit masyarakat memburunya untuk dikonsumsi. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat Pulau Rempang tidak memelihara atau memburu Satwa yang dilindungi Undang-Undang karena ada konsekuensi hukum.

“Kita bisa melakukan penindakan, semoga kedepannya tidak ada lagi. Bahkan kita pernah temukan pelakunya RT setempat, RT 01 Tanjung Kertang, tapi masih kita toleransi karena keterbatasan pengetahuan mereka tentang itu. Pelanduk itu di sana dijadikan oleh warga sekitar makanan,” ujar Ariyanto menambahkan.

Previous Post

Mal Citraland Grogol Kebakaran, Manajemen Putuskan Tutup Sementara

Next Post

Ajang Olahraga Terbesar bagi Difabel Digelar di Solo, Ribuan Atlet dan Ofisial Berpartisipasi

Related Posts

Reaksi Menlu Sugiono Tanggapi WNI Ditembak Mati di Malaysia
Global

Reaksi Menlu Sugiono Tanggapi WNI Ditembak Mati di Malaysia

Hutan Konservasi jadi Tempat Tinggal dan Usaha, Satwa Langka Pelanduk di Pulau Rempang Terancam Punah
Nusantara

Hutan Konservasi jadi Tempat Tinggal dan Usaha, Satwa Langka Pelanduk di Pulau Rempang Terancam Punah

Leave Comment

Terkini

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.