HARNAS.CO.ID – Pulau Rempang, termasuk kawasan hutan konservasi berdasarkan SK. Menhut No.357/Kpts-II/1986 dengan luas kawasan 16.000 hektar. Kawasan ini berada di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto menjelaskan saat ini sudah banyak perubahan-perubahan status kawasan hutan di Pulau Rempang. Yang terbaru adalah SK perubahan tahun 2024.
“Dari perubahan itu sekarang sisa kawasan kita (hutan konservasi) hanya tinggal 2650 hektar,” ucap Ariyanto kepada wartawan, dikutip Sabtu, (5/10/2024).
Sehingga dia mengatakan apabila ada aktivitas di kawasan tersebut baik subjek perorangan maupun badan usaha, statusnya ilegal. “Apalagi di kawasan hutan tidak boleh ada status hak milik,” sambung Ariyanto.
Saat ini, kata Ariyanto, pihaknya tengah mendata masyarakat yang masih menempati kawasan hutan konservasi atau hutan buru di Pulau Rempang, Kecamatan Galang. Tujuannya untuk direlokasi sehingga tidak lagi tinggal di kawasan tersebut.
“Sekarang kita sedang melakukan pendataan masyarakat yang betul-betul menggantungkan hidupnya di kawasan hutan. Proses ini masih berjalan. Termasuk mereka yang menyewa dan tempat tinggal dan sebagainya kita akan mencari solusi. Harapannya masyarakat yang ada di rempang keluar dari kawasan hutan konservasi,” paparnya.
“Yang pasti kita akan cari solusi terbaik kita akan kasih waktu masyarakat, termasuk badan usaha. Karena kawasan konservasi itu harus jelas mau diapain masyarakat dalam kawasan hutan. Kan gak boleh secara aturan,” sambungnya lagi.
BKSDA Riau lanjut Ariyanto, masih berupaya untuk menghijaukan kembali kawasan hutan buru rempang yang kini kondisinya cukup memprihatinkan. Marak terjadi perambahan lahan oleh oknum-oknum masyarakat di kawasan tersebut.
Pulau Rempang adalah hutan buru yang sejatinya keanekaragaman hayati dan ekosistem di kawasan tersebut harus tetap terjaga dan dilestarikan. Di dalamnya terdapat flora dan fauna yang beragam habitat penting di Indonesia.
“Banyak satwa atau hewan yang dilindungi, burung Nuri, Elang ada juga hewan endemik yang terancam punah seperti Pelanduk (sejenis kancil),” beber dia.
Ariayanto bercerita hewan Pelanduk di Rempang terancam punah karena tak sedikit masyarakat memburunya untuk dikonsumsi. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat Pulau Rempang tidak memelihara atau memburu Satwa yang dilindungi Undang-Undang karena ada konsekuensi hukum.
“Kita bisa melakukan penindakan, semoga kedepannya tidak ada lagi. Bahkan kita pernah temukan pelakunya RT setempat, RT 01 Tanjung Kertang, tapi masih kita toleransi karena keterbatasan pengetahuan mereka tentang itu. Pelanduk itu di sana dijadikan oleh warga sekitar makanan,” ujar Ariyanto menambahkan.








