HARNAS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan tiga saksi untuk menguatkan dakwaan.
Saksi Philip mengungkap awal pertemuannya dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan Vincent Leo Carlius sebelum rombongan menuju Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat.
Keterangan tersebut disampaikan Philip saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan intimidasi dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Philip mengatakan mengenal Bangun sejak Desember 2025. Keduanya berkenalan saat sedang berkumpul di kawasan Kelapa Gading.
“Saya wiraswasta,” kata Philip ketika ditanya mengenai pekerjaannya.
Setelah berkenalan, Philip mengaku cukup sering berkumpul bersama Bangun, termasuk bermain dan mendatangi rumah terdakwa.
Philip juga mengaku telah mengenal Vincent sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta. Menurut dia, Vincent dikenalkan kepadanya oleh Bangun sekitar akhir Desember 2025.
Keduanya kemudian tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bersama Bangun. Philip mengatakan grup tersebut dibuat oleh Vincent dan relatif baru sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta.
“Di grup itu ada saya, Paul, dan Vincent,” ujar Philip.
Diajak ke Hotel Jayakarta
Philip mengatakan rencana pertemuan pada malam kejadian dibicarakan melalui grup WhatsApp tersebut. Namun, ia mengaku tidak ingat siapa yang pertama kali mengajak bertemu.
“Dua-duanya ngajakin,” kata Philip, menjawab pertanyaan JPU mengenai Bangun dan Vincent.
Philip juga mengaku sudah tidak memiliki grup tersebut karena telah keluar dari grup WhatsApp itu.
Pada malam kejadian, Philip mengatakan dirinya dijemput oleh Bangun, Alan, dan Ari di sebuah stasiun MRT. Ia memperkirakan penjemputan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, meskipun tidak mengingat waktu secara pasti.
Philip kemudian masuk ke mobil milik Bangun yang dikemudikan Alan. Menurut Philip, saat itu tujuan yang diketahuinya adalah Club 36. Perjalanan dari lokasi penjemputan menuju Hotel Jayakarta disebut hanya berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit.
“Ke Club 36,” ujar Philip ketika ditanya mengenai tujuan perjalanan.
Selama perjalanan, Philip mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai persoalan tertentu. Ia menyebut dirinya bersama orang-orang di dalam mobil hanya bercanda.
“Bercanda-bercanda saja sih kita di mobil,” katanya.
Bertemu Vincent di Lobi Hotel Jayakarta
Sesampainya di Hotel Jayakarta, Philip mengatakan rombongan mengetahui bahwa Club 36 dalam keadaan tutup.
Di lobi hotel, mereka kemudian bertemu dengan Vincent dan Abdul Jalil. Philip mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang tiba lebih dahulu antara dirinya dan Vincent karena keduanya menurut dia datang hampir bersamaan.
“Di lobi,” ujar Philip.
Setelah mengetahui Club 36 tutup, rombongan kemudian mencari tempat lain untuk makan atau sekadar berkumpul. Philip mengaku tidak lagi mengingat secara pasti rencana mereka setelah itu.
Menurut Philip, Bangun kemudian mengajak rombongan melanjutkan perjalanan. Namun, Philip mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan perjalanan berikutnya.
Ia kemudian kembali masuk ke mobil bersama rombongan, termasuk Vincent. Mobil tersebut tetap dikemudikan Alan.
Dakwaan Jaksa terhadap Bangun Paulus
Berdasarkan penelusuran terhadap dakwaan jaksa, perkara Bangun Paulus Tudungta bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengusaha muda Vincent Leo Carlius dengan disertai ancaman akan melaporkan Vincent kepada polisi atas dugaan mengambil uang milik Bangun.
Jaksa mendakwa Bangun secara alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemaksaan melalui ancaman untuk membuka atau memberitahukan suatu rahasia.
Dalam uraian perkara yang diberitakan sebelumnya, jaksa menyebut Bangun diduga meminta sejumlah uang kepada Vincent sembari mengancam akan melaporkan dugaan pengambilan uang tersebut kepada polisi. Perkara ini kemudian memasuki tahap pembuktian setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan pihak penasihat hukum Bangun terhadap surat dakwaan jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, Vincent memberikan keterangan berbeda dengan sejumlah saksi lain mengenai tekanan dan permintaan uang yang dialaminya; ia mengaku permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta dan kemudian menurun hingga Rp30 juta.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Dalam persidangan, JPU masih menggali rangkaian peristiwa sejak pertemuan di Hotel Jayakarta hingga perjalanan rombongan bersama Vincent.
Keterangan Philip menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengungkap apa yang terjadi sebelum dan setelah pertemuan tersebut.
Saksi sebut Bangun Paulus Marah dan Minta Vincent Kembalikan Uang
Sementara itu dalam kesaksian Ari Kristiyanto Malega mengaku mendengar permintaan pengembalian uang hingga Rp30 juta dan melihat Vincent mentransfer total Rp30 juta.
Vincent Ditanya soal Foto di Indomaret
Setelah dari hotel, rombongan yang berjumlah enam orang kembali menggunakan mobil Bangun Paulus. Alan berada di belakang kemudi, sedangkan Vincent duduk di tengah baris kedua.
Dalam perjalanan menuju kawasan Kemayoran, Ari mengatakan Bangun memperlihatkan sebuah foto kepada Vincent melalui telepon seluler.
Foto tersebut memperlihatkan Vincent berada di dalam sebuah minimarket, di dekat mesin ATM.
Ari kemudian mendengar Bangun menanyakan kepada Vincent mengenai foto tersebut.
Menurut Ari, Bangun bertanya, “Son, ini siapa?”
Vincent kemudian menjawab bahwa orang dalam foto tersebut adalah dirinya.
Bangun selanjutnya bertanya mengenai kegiatan Vincent di lokasi tersebut. Vincent disebut menjawab bahwa dirinya sedang mengambil uang.
Ari mengatakan Bangun kemudian menanyakan apakah Vincent mengambil uang miliknya melalui ATM.
Vincent, menurut Ari, mengakui telah mengambil uang tersebut dan menyebut uang atau kartu ATM itu diambil dari bawah jok pengemudi mobil Bangun.
Setelah itu, Ari mendengar Bangun meminta uang tersebut dikembalikan.
“Balikin uang saya semua,” kata Ari menirukan ucapan Bangun.
Ari menyebut Bangun ketika itu berbicara dengan nada keras dan dalam keadaan emosi.
Permintaan Rp50 Juta Turun Menjadi Rp30 Juta
Ari kemudian mengungkap adanya pembicaraan mengenai nominal uang yang harus dikembalikan Vincent.
Menurut Ari, Bangun awalnya meminta “50”. Ari mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah angka tersebut berarti Rp50 juta.
Namun, setelah Vincent menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Bangun kemudian menurunkannya menjadi “30”.
“Ya sudah 30,” kata Ari menirukan ucapan Bangun.
Vincent kemudian disebut menyanggupi mengusahakan Rp30 juta. Bangun lalu meminta uang tersebut dikembalikan saat itu juga.
Meski demikian, Ari mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang sebelumnya disebut diambil Vincent.
Hakim juga mengonfirmasi apakah Vincent berada dalam tekanan ketika permintaan uang tersebut disampaikan.
Ari menyatakan Vincent sempat menolak, tetapi pada akhirnya menyetujui nominal Rp30 juta.
Menurut Ari, tidak ada pembatasan secara fisik maupun verbal terhadap Vincent.
“Saya rasa enggak. Kita enggak ada pembatasan-pembatasanlah, baik secara fisik maupun perkataan-perkataan,” kata Ari.
Sempat Dibawa ke Polres Jakarta Pusat
Rombongan kemudian berhenti di sekitar Polres Metro Jakarta Pusat. Ari mengatakan saat itu sempat ada pembicaraan mengenai membawa Vincent ke kantor polisi.
Namun, Vincent disebut tidak bersedia dan menyatakan akan mengusahakan uang tersebut.
“Seingat saya, itu karena memang mau dibawa ke Polres katanya,” ujar Ari.
Menurut Ari, rombongan akhirnya tidak masuk ke Polres dan kembali melanjutkan perjalanan.
Ari juga membantah pernah melihat Bangun membuka kaca mobil dan memberitahukan kepada orang-orang di luar bahwa Vincent merupakan orang yang mengambil uang.
“Tidak. Seingat saya Paulus juga enggak teriak-teriak,” katanya.
Vincent Transfer Rp22 Juta dan Rp8 Juta
Dalam perjalanan berikutnya, Vincent akhirnya mendapatkan uang dan mentransfernya kepada Bangun Paulus.
Ari menyebut transfer pertama yang diketahuinya sekitar Rp22 juta.
Menurut Ari, sebelum melakukan transfer, Vincent mengatakan kepada Bangun bahwa dirinya baru mendapatkan Rp22 juta.
Bangun kemudian meminta agar pada kolom catatan transfer dituliskan kata “hadiah”.
Selain Rp22 juta, Vincent kembali mentransfer Rp8 juta sehingga total uang yang ditransfer mencapai Rp30 juta.
Ari mengatakan dirinya tidak melihat langsung proses transfer Rp8 juta tersebut, tetapi mengetahui adanya transfer setelah berada di rest area.
Sebelumnya, rombongan sempat berhenti di kawasan Ancol. Saat itu, Bangun Paulus, Bang Al, dan Philip keluar dari mobil. Ari bersama Alan dan Vincent tetap berada di dalam kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut, Ari mendengar Vincent meminta maaf kepadanya dan Alan.
Vincent juga meminta Alan menyampaikan kepada Bangun Paulus agar sepatu miliknya dijadikan jaminan.
“Bang Alan, tolong sampaikan ke Bang Paulus sepatu, sepatu gua jadi jaminannya,” kata Ari menirukan ucapan Vincent.
Ari mengatakan Alan menjawab bahwa dirinya bukan pengambil keputusan dalam persoalan tersebut.
Ari Sebut Vincent Tetap Santai hingga Rest Area
Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju arah Bogor dan kawasan Puncak. Menurut Ari, perjalanan dari Hotel Jayakarta hingga rest area berlangsung sekitar tiga jam dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB.
Hakim anggota kembali menggali kondisi Vincent selama berada di dalam mobil.
Ari menyebut Vincent tidak menunjukkan sikap seperti orang yang berada dalam ancaman.
“Seingat saya dia biasa saja,” kata Ari.
Menurut Ari, Vincent masih berbicara dan menjawab pertanyaan Bangun Paulus. Bahkan, saat berada di rest area, suasana rombongan disebut masih santai dan bercanda.
Ari juga menyebut Vincent sempat melakukan percakapan melalui telepon menggunakan bahasa asing ketika berada di dalam mobil.
Ia tidak mengetahui dengan siapa Vincent berbicara. Namun, Ari menyatakan tidak mendengar nada percakapan yang menunjukkan adanya tekanan.
Vincent Pulang Sendiri dari Rest Area
Setibanya di rest area, Bangun Paulus, Philip, dan Bang Al sempat meninggalkan mobil untuk menuju toilet. Saat itu, Vincent berada di dalam mobil bersama Ari dan Alan.
Ari mengatakan Vincent kemudian sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang.
Namun, ada anggota rombongan yang meminta Vincent menunggu dan pulang bersama setelah makan atau sahur.
Vincent akhirnya meninggalkan rombongan menggunakan kendaraan yang menjemputnya. Ari menyebut Vincent berpamitan dan kemudian pulang sendiri.
Keterangan Ari Berbeda dengan Kesaksian Vincent
Keterangan Ari dalam persidangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara karena sejumlah keterangannya berbeda dengan kesaksian Vincent yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan 28 September 2026, Vincent menyebut dirinya sempat dipiting dan diperlihatkan borgol sebelum Bangun meminta uang. Vincent juga mengaku permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta dan kemudian turun bertahap hingga Rp30 juta.
Sementara itu, Ari dalam persidangan Kamis (8/10) mengatakan tidak melihat adanya ancaman menggunakan palu maupun tindakan pembatasan terhadap Vincent selama perjalanan.
Ari juga mengatakan Vincent relatif bebas berbicara dan sempat menolak permintaan pengembalian uang sebelum akhirnya menyanggupi Rp30 juta.
Keterangan mengenai palu juga menjadi perhatian dalam persidangan. Ari mengaku mengetahui ada palu di mobil Bangun Paulus, tetapi tidak melihat benda tersebut digunakan untuk mengancam Vincent. Ia hanya mengetahui palu tersebut sempat berada di luar mobil ketika rombongan berhenti di Ancol, tanpa mengetahui untuk apa benda itu digunakan.
Dakwaan Alternatif
Perkara ini bermula dari dugaan persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent pada Februari 2026. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, JPU Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia. Jaksa menyebut bentuk ancaman yang didalilkan antara lain pelaporan Vincent kepada polisi atas dugaan pencurian.
Jaksa sebelumnya menyebut nilai uang yang diminta kepada Vincent berubah-ubah dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sementara dalam kesaksian Vincent, permintaan disebut bermula dari Rp500 juta dan turun hingga Rp30 juta, dengan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp22 juta dan kemudian disebut masih terdapat kekurangan.










