Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

by Ridwan Maulana
27/09/2026
Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemerintah daerah (pemda) diminta mempercepat pembentukan produk hukum mengenai Universal Coverage Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini guna melindungi masyarkat miskin dan pekerja rentan.

Menurut Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah, produk hukum, baik dalam bentuk peraturan daerah, gubernur, bupati, maupun walikota terkait upaya perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dan pekerja rentan ini sangat penting. Sebab, sering kali pekerja lepas atau buruh harian tidak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini,” kata Cheka melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (24/09/2026).

Dengan adanya payung hukum para pekerja rentan ini bisa masuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pemda bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya. Sehingga, ujar Cheka melanjutkan, mereka (pekerja rentan) bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Ada dua payung hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat agar pemda-pemda segera membentuk produk hukum terkait upaya peningkatan universal coverage ketenagakerjaan.

Dua beleid itu adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Cheka menerangkan, pemerintah menargetkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen hingga tahun 2029. Sebagai panduan, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Permendagri itu, menurutnya, mempertegaskan bawah pemda diperbolehkan menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber alam (SDA) kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau.

Berdasarkan data Kemendagri hingga September 2026, hanya tinggal 6 Provinsi yang belum memiliki produk hukum yang spesifik mengatur mengenai program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini.

Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda menjabarkan produk hukum yang sudah ditetapkan sebanyak 9 dalam bentuk peraturan daerah (perda), 28 peraturan gubernur (pergub), 47 peraturan kabupaten/kota, dan 276 peraturan bupati/walikota.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan nasional telah mencapai 35,54 persen dari target 52,15 persen. Imelda menyatakan pihaknya terus mendorong 6 provinsi untuk segera membentuk payung hukum terkait jaminan sosial kepada masyarakat miskin dan pekerja rentan.

Dia mengatakan sasaran bantuan iuran ini untuk pekerja rentan, sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, padat karya, pelaku olahraga, seniman, dan lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

“Agar semua lapisan masyarakat dan pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemda-pemda untuk aktif melakukan pendataan ke desa-desa, swasta, dan industri,” ujarnya.

Selain melakukan penyusunan regulasi dan anggaran, Imelda meminta pemda untuk aktif melakukan sosialisasi; pemutkahiran data; bekerja sama dengan akademisi, media, swasta; dan mengembangkan sistem informasi manajemen (SIM) terintegrasi.

“Produk hukum hadir, maka kecepatan pendataan pekerja yang harus masuk BPJS ketenagakerjaan menjadi kunci. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran. Integrasi data juga penting agar tidak terjadi terjadi kepesertaan ganda atau pekerja yang seharusnya mendapatkan bantuan iuran dari APBD malah tidak terdata,” pungkasnya.

Previous Post

Pengurus Baru Partai Ummat Dikukuhkan: Trio Ansufri Sambo, Heikal Safar, Sadiq Thalib Siapkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Next Post

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Related Posts

Peringati May Day, Pemkot Jaksel Bantu Pekerja Rentan dan Anak Buruh
Nusantara

Peringati May Day, Pemkot Jaksel Bantu Pekerja Rentan dan Anak Buruh

Demi Peningkatan Investasi, Pemda Didorong segera Terbitkan Perda RDTR
Politik

Demi Peningkatan Investasi, Pemda Didorong segera Terbitkan Perda RDTR

Leave Comment

Terkini

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Pengurus Baru Partai Ummat Dikukuhkan: Trio Ansufri Sambo, Heikal Safar, Sadiq Thalib Siapkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Pengurus Baru Partai Ummat Dikukuhkan: Trio Ansufri Sambo, Heikal Safar, Sadiq Thalib Siapkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Guruh Soekarnoputra Meninggal: Dikenang sebagai Seniman Besar, PDIP Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Guruh Soekarnoputra Meninggal: Dikenang sebagai Seniman Besar, PDIP Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.