HARNAS.CO.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap fakta catatan pembagian alokasi kuota haji khusus ke berbagai pihak.
Mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, mengakui dirinya mengetik langsung draf estimasi pembagian kuota tersebut, termasuk alokasi sebanyak 200 kuota berlabel “BIN” yang merujuk pada anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami barang bukti catatan angka pembagian kuota yang tersimpan di laptop miliknya.
Ridwan menuturkan pengetikan catatan tersebut dilakukannya berdua bersama Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014–2020, Abdul Muhyi, yang melihat rujukan data dari ponsel.
Dalam dokumen yang dikonfirmasi jaksa, estimasi pembagian kuota haji khusus mencakup untuk Subdit 1.500 kuota, Rizky Visa (RF) 500, Maktour (MKTR) 1.000, DPR 200, Para Gus 200, hingga NU 1.900.
Saat jaksa menanyakan maksud pencantuman kode BIN sebanyak 200 kuota, Ridwan membenarkan bahwa kode itu merujuk pada personel intelijen.
“BIN kalau di kami Pembinaan pak. BIN ini apa?” tanya jaksa di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
“BIN waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” jawab Ridwan.
Mendengar pengakuan tersebut, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani langsung meminta penegasan Ridwan terkait kebenaran adanya alokasi kuota bagi institusi intelijen negara tersebut.
Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme di baliknya dan menyatakan hanya mengetik sesuai instruksi Abdul Muhyi selaku Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim.
“Iya,” ucap Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” cecar hakim.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” tutur Ridwan.
“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim kembali.
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,” kata Ridwan.
Selain kuota untuk anggota BIN, jaksa mengonfirmasi alokasi 200 kuota berlabel DPR. Ridwan menyebut catatan tersebut diperuntukkan bagi anggota DPR secara umum tanpa memerinci komisi yang membidangi urusan agama.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai peran Ridwan sebagai perantara pengumpul fee percepatan dari jemaah kuota tambahan 10.000 haji khusus kategori T0. Penunjukan Ridwan dilakukan setelah Abdul Muhyi melapor kepada Agus Syafi’i dan disetujui oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Selanjutnya Abdul Muhyi melaporkan kesanggupan saya kepada Agus Syafi’i lalu saudara Muhyi menyampaikan kepada Isfah Abidal Azis alias Gus Alex bahwa yang bersangkutan menyampaikan memiliki mantan staf yaitu Ridwan Kurniawan, saya sendiri, dan orangnya amanah yang bisa mengumpulkan fee uang pembayaran. Kemudian Isfah Abidal Azis alias Gus Alex menyetujui hal tersebut. Betul Pak?” tanya jaksa.
“Iya, betul pak,” ujar Ridwan membenarkan isi keterangannya.
Ridwan dihadirkan jaksa KPK untuk empat orang Terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, ada tiga saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).





