Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Bantahan itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).

by Fadlan Butho
08/09/2026
Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan membantah adanya aliran uang US$ 271.500 kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelenggaraan haji.

Bantahan itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ridwan yang memuat dugaan aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kepada sejumlah pihak.

“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka US$ 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian US$ 905.000,” kata jaksa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi aliran dana kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020 Abdul Muhyi, Ridwan sendiri, dan Yaqut Cholil. Ridwan mengatakan, aliran uang sebesar US$ 181.000 kepada Rizky Fisa, Abdul Muhyi, dan dirinya klir. Namun, aliran uang US$ 271.500 kepada Yaqut dikatakan Ridwan tidak klir.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” ucap Ridwan.

Jaksa pun menanyakan pihak yang menerima aliran US$ 271.500 tersebut.

“Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” jawab Ridwan.

“Kalau 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 (271.000) angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.

“Bukan 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan.

“Oke kita simpan dulu ini ya,” kata jaksa.

Ridwan mengaku menerima total US$ 900.000. Namun, terdapat perbedaan mengenai alokasi uang US$ 271.500 dan US$ 90.500. Ridwan mengatakan hal ini lantaran pembagian uang itu hanya ditulis di layar monitor berupa angkanya saja tanpa ada nama penerima.

“Disebut nama-nama itu? Satu per satu?” tanya hakim.

“Enggak. Enggak ada namanya, ternyata… hanya angka,” kata Ridwan.

“Angka saja?” tanya hakim.

“Angka saja,” kata Ridwan.

“Tidak ada nama-nama?” cecar hakim.

“Tidak ada,” katanya.

“Terus kenapa waktu itu disebutkan keterangannya seperti itu?” tanya hakim.

“Izin, ini waktu itu… karena BAP awal, izin. Betul. Yang Mulia,” katanya.

“Jadi, itu tidak disebutkan di papan… di monitor itu tidak disebutkan nama-namanya?” tanya hakim menegaskan.

“Tidak, tidak disebutkan. Ini Pak Rizki yang mengucapkan waktu itu,” kata Ridwan.

Previous Post

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500

Next Post

Saksi Ungkap Jatah 200 Kuota Haji untuk Anggota BIN

Related Posts

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah
Hukum

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Konfirmasi BAP Saksi soal Yaqut Ingin Kudeta PKB

Leave Comment

Terkini

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.