Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

by Aria Triyudha
31/08/2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Artis Ruben Onsu (tengah) didampingi antara lain Jhon LBF saat memberikan keterangaan mengenai penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi secara damai, di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (31/8/2026). (Foto: Instagram @jhonlbf_)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi yang menjerat artis Ruben Onsu sebagai tersangka berakhir damai. Hal ini dikemukakan Ruben Onsu kepada awak media usai pertemuan dengan pihak pelapor di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (31/8/2026).

“Sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan antara lawyer dengan lawyer. Semua berujung baik,” kata Ruben.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut, Ruben hadir didamping tim kuasa hukum dan Jhon LBF. Sementara, dari pihak pelapor diwakili kuasa hukum, Achmad Ramzy.

Adapun penyelesaian kasus secara damai itu disepakati setelah Ruben Onsu mengembalikan kerugian Rp3,5 miliar kepada pelapor.

Ruben mengakui, pengembalian dana Rp3,5 miliar itu turut dibantu oleh Jhon LBF. Atas dasar itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Jhon yang disebut banyak memberi masukan terkait langkah mencari solusi terbaik atas kasus tersebut.

Sejatinya, ujar Ruben mengungkapkan, dirinya sebelumnya sudah berkomitmen untuk mengembalikan kerugian Rp3,5 miliar kepada pelapor, dengan cara menjual aset miliknya. Namun, ujar mantan suami artis Sarwendah ini, upaya menjual aset itu tak semulus yang dibayangkan.

“Dalam proses sekarang ini saya juga mau menjual aset, tapi memang ada beberapa keperluan yang memang harus segera diselesaikan, akhirnya Bang Jhon inilah yang mencoba sebelum saya menyelesaikan,” tutur Ruben.

Lebih lanjut, ujar Ruben, penyelesaian secara kasus secara damai ini juga menjadi momentum bagi dirinya untuk memperbaiki diri ke depannya.

“Hasil diskusi saya sama Bang Jhon semalaman, menyelesaikan segala sesuatu tidak untuk melawan, artinya saya harus menyelesaikan ini dan setelah itu saya harus mencoba untuk memperbaiki diri dengan arahan-arahan dari Bang Jhon, karena beliau sudah jauh lebih berpengalaman untuk proses-proses yang seperti ini,” kata Ruben menambahkan.

Sementara, Jhon LBF mengapresiasi pihak-pihak terkait yang berperan agar penyelesaian kasus tersebut diselesaikan secara damai. Salah satunya, tentang langkah Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum pihak pelapor dalam meyakinkan kliennya.

“Bukan hanya dari kita yang ingin (damai). Namun, dari pihak pelapor pun juga ada effort (usaha) luar biasa dari Pak Ramzy yang bisa meyakinkan kepada pelapor ini bahwa kalau memang Ruben bersedia mengembalikan atau membayar apa yang mungkin menjadi kerugian dari pelapor, kita berdamai,” ujar Jhon menerangkan.

Adapun Ahmad Ramzy, selaku kuasa hukum pihak pelapor, memastikan, kesepakatan damai tercapai antara kliennya dengan Ruben Onsu terkait dugaan kasus Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi.

“Alhamdulillah pada hari ini atas kerjasama dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, juga bisa berkomunikasi baik dan Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ucap Ramzy.

Seiring kesepakatan damai tersebut, Ramzy menambahkan, dirinya bersama pihak pelapor mendatangi Polres Metro Jaksel guna mencabut laporan kasus yang menjerat Ruben Onsu tersebut.

“Saya mau selesaikan (mencabut laporan) ke Polres Jakarta Selatan agar cepat selesai,” kata Ramzy.

Naik ke Penyidikan Sejak April

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo telah mengumumkan soal penetapan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Pelapornya inisial P,  korbannya adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO (Ruben Onsu),” kata Joko di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (20/8/2026).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Hal ini diputuskan usai penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa enam orang saksi termasuk ahli serta gelar perkara.

Sementara mengenai kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut, Joko mengatakan, hal itu bermula dari investasi dana yang ditawarkan Ruben kepada korban berinisial DM

“Bahwa terlapor (Ruben Onsu) mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor,” ujar Joko.

Selanjutnya, terjalin kesepakatan dan korban menyerahkan sejumlah uang dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sesuai waktu yang disepakati. Namun, korban tak mendapatkan keuntungan kendati waktu yang disepakati telah tiba. Atas dasar itu, ujar Joko menambahkan, Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Metro Jaksel.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Iskandarsyah mengatakan, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka menyangkut kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar.

 

Previous Post

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Next Post

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

Related Posts

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?
Lifestyle

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel
Lifestyle

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Lifestyle

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Leave Comment

Terkini

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.