Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Yeka diduga melakukan perintangan bersama advokat Marcella Santoso terkait perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga korporasi.

by Fadlan Butho
21/08/2026
Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Tahap II kepada jaksa penuntut umum ini untuk tersangka mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), yang segera menghadapi proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tahap II dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026) malam.

Anang menyebut, Yeka diduga melakukan perintangan bersama advokat Marcella Santoso terkait perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga korporasi, yakni pihak swasta, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Perbuatan Yeka berlangsung pada Februari 2022 hingga September 2023, baik pada tahap pemeriksaan maupun penuntutan perkara tersebut.

Modus yang dilakukan yakni memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.

“Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang,” ungkap Anang.

LAHP tersebut kemudian digunakan pihak pengacara korporasi dalam gugatan di peradilan tata usaha negara (TUN) dan peradilan perdata. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan perkara TUN dan perdata.

“Kemudian putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.

Anang menambahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga disebut menerima suap dari advokat Marcella Santoso.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim mengatur waktu persidangan dengan menunggu putusan perkara perdata yang sedang berjalan.

Akibatnya, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle rechtsvervolging.

Hal tersebut sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.

Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.

Sebelumnya, Kejagung menduga Yeka mengubah laporan informasi Ombudsman RI terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dalam perkara kelangkaan minyak goreng yang menjerat tiga korporasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara tersebut berawal pada Februari 2022 ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Saat itu, Yeka selaku Anggota Komisioner Ombudsman RI melakukan investigasi. Dia memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan tracking melalui media.

Hasil survei tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman pada 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Akibat perubahan tersebut, Ombudsman RI merekomendasikan pencabutan ketentuan Kemendag terkait DMO.

Syarief mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disebut disusun secara melawan hukum oleh Yeka seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag selaku terlapor.

Namun, Yeka diduga menyerahkan LHP tersebut kepada advokat Marcella Santoso dan tim kuasa hukum dari AALF Legal.

LHP tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh Marcella Santoso dan tim kuasa hukum AALF sebagai materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta gugatan perdata melawan Kemendag di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri,” imbuhnya.

Selain itu, Syarief mengungkapkan Yeka juga diduga menerima aliran uang dari Wilmar Group terkait LHP tersebut. Uang tersebut disebut diterima melalui rekening orang dekatnya.

Namun, Kejagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui jumlah pasti uang yang diterima, termasuk terkait penerapan pasal suap.

“Dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” bebernya.

Previous Post

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Next Post

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Kasus MBG

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Leave Comment

Terkini

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

Para Penjaga “Roh” Universitas

Para Penjaga “Roh” Universitas

MK Nyatakan Tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

MK Nyatakan Tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.