Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

by Ibnu Yaman
07/11/2025
Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

Pakar Telematika Roy Suryo | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pakar telematika Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy menyatakan menyerahkan proses hukum ini kepada kuasa hukumnya.

“Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,” ujarnya.
Terkait apakah dirinya akan mengajukan langkah hukum, ia mengatakan akan berdiskusi dengan timnya terlebih dahulu.

“Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” katanya.

Hari ini, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Previous Post

Penanganan Kasus Jiwasraya Diduga Janggal, Mahasiswa UKI Melapor ke KSP

Next Post

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditangkap KPK

Related Posts

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi
Hukum

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan
Hukum

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel
Hukum

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat
Nusantara

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat

Leave Comment

Terkini

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.