Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah

by Aria Triyudha
29/10/2025
Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (ketiga dari kiri) usai rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah terkait penetapan BPIH Tahun 1447H/2026M di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (Foto: dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447H/2026M ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Penetapan besaran itu berdasarkan kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Terungkap, biaya Rp87,4 juta itu turun sekitar Rp2 juta apabila dibandingkan dengan BPIH tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta per jamaah.

“Penurunan ini hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai rapat kerja.

Dia menjelaskan, pembahasan BPIH Tahun 1447H/2026M berlangsung cepat dan penuh tanggung jawab. Menurut Marwan, biaya yang ditetapkan merupakan angka realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.

Diketahui, BPIH untuk musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah. Biaya ini sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya.

Kedua, biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.

Marwan menyebut, dengan komposisi tersebut, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.

“Dengan surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Marwan menegaskan, kualitas pelayanan bagi jemaah tetap prioritas utama kendati terjadi penurunan biaya.

“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya dikunci dengan kualitas terbaik,” ucapnya.
Tak hanya itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan jemaah setelah pelunasan sekitar Rp23,1 juta.

Komisi VIII DPR RI turut mendorong Kementerian Haji dan Umrah segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih. Termasuk, memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan 221.000 jemaah. Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun pembagian kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Previous Post

Apresiasi Upaya Pencegahan Peredaran, Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba

Next Post

Janji Profesional, KPK Kumpulkan Alat Bukti Mark-up Kereta Cepat

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah
Politik

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Leave Comment

Terkini

Legitimasi Gibran Dinilai Tergerus Usai Putusan MK, Idealnya Mundur dari Jabatan Wapres

Legitimasi Gibran Dinilai Tergerus Usai Putusan MK, Idealnya Mundur dari Jabatan Wapres

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

Para Penjaga “Roh” Universitas

Para Penjaga “Roh” Universitas

MK Nyatakan tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

MK Nyatakan tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.