Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gelapkan Dana Ratusan Juta, Seorang Kacab Dealer Motor Kini Meringkuk di Sel Polsek Pesanggrahan

by Aria Triyudha
15/10/2025
Gelapkan Dana Ratusan Juta, Seorang Kacab Dealer Motor Kini Meringkuk di Sel Polsek Pesanggrahan

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam (kedua dari kiri) memberikan keterangan tentang kasus penggelapan dana perusahaan dengan tersangka kacab dealer sepeda motor, di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang kepala cabang (kacab) perusahaan dealer sepeda motor berinisial BAK (44) harus rela meringkuk di sel Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, pria paruh baya tersebut menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja sebesar lebih dari Rp500 juta.

“(Pelaku) menggelapkan uang penjualan unit sepeda motor berbagai tipe sebanyak 22 unit dengan nominal uang Rp. 572.171.000,” kata Kapolsek Metro Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggarahan, Jaksel, Rabu (15/10/2025).

Seala menjelaskan, aksi penggelapan dana itu terbongkar setelah PT Jaya Utama Motor tempat BAK bekerja sebagai kacab melakukan audit tahunan. Hasil audit menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan sejak Juli hingga Desember 2024.

“Caranya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan (sepeda motor) ke rekening perusahaan tetapi di transfer ke rekening pribadi,” ujar Seala.

Mengetahui adanya penggelapan dana itu pihak PT Jaya Utama Motor lalu melaporkan perbuatan BAK ke Polsek Pesanggrahan. Pelaporan disertai sejumlah bukti antara lain, audit internal, SPK, surat jalan dan neraca pembukuan bulan Februari 2025.

Menurut Seala, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan lalu bergerak menyelidiki. Salah satu upaya penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation.

“Karena pelaku beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor telepon,” kata Seala mengungkapkan.

Jejak BAK kemudian berhasil diendus. Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kini, BAK sudah menyandang status tersangka. Ia dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang kasus penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan jabatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Seala menambahkan.

Previous Post

Denda Rp500 Juta, 5 Terdakwa Bos Swasta Impor Gula Dituntut 4 Tahun Bui 

Next Post

Gandeng Unas, Bawaslu Gelar Literasi Data untuk Pengawasan Pemilu Berbasis Akademik

Related Posts

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel
Nusantara

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur
Nusantara

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Konsisten Berinovasi, Polsek Pesanggrahan Toreh Prestasi Kembali Masuk Nominasi Kompolnas Award
Nusantara

Konsisten Berinovasi, Polsek Pesanggrahan Toreh Prestasi Kembali Masuk Nominasi Kompolnas Award

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?
Lifestyle

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Leave Comment

Terkini

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.