HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaya menjadi saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Indra sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Diketahui, Indra Widjaya pertama kali dipanggil KPK pada 12 Februari 2025 lalu, namun ia batal hadir karena sakit.
Indra Widjaya kembali dipanggil KPK pada 15 April 2025 lalu, tapi mangkir.
KPK terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Insight Investments Management (IIM) selaku tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.
Sejumlah pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa KPK, antara lain Ferita selaku presiden komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Edy Soetrisno selaku direktur utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/direktur keuangan Pertamina Power Indonesia, dan Abdul Rahman Lubis selaku head settlement PT KB Valbury Sekuritas.
KPK juga sudah memanggil dan memeriksa petinggi PT Sinarmas Sekuritas, yakni Julius Sanjaya selaku direktur keuangan dan akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan selaku mantan associate director PT Sinarmas Sekuritas dan Fendy Sutanto selaku mantan brokerage PT Sinarmas Sekuritas.










