Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemidanaan Korupsi Tanpa Mens Rea Berisiko Timbulkan Ketidakpastian Hukum

by Fadlan Butho
07/02/2026
Pemidanaan Korupsi Tanpa Mens Rea Berisiko Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi mengatakan pengenaan pasal tindak pidana korupsi terhadap pejabat BUMN tidak dapat semata-mata didasarkan pada perhitungan kerugian negara, namun harus membuktikan adanya niat jahat (mens rea).

Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum

Hal tersebut disampaikan Amien dalam Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Amien menyampaikan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang banyak bertumpu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama ketika dakwaan tidak disertai bukti penerimaan uang atau keuntungan pribadi.

“Penggunaan pasal merugikan keuangan negara, menurut saya, tidak bisa memberantas korupsi di Indonesia. Kebanyakan penerapannya dilakukan tanpa memperhatikan ada atau tidaknya mens rea,” kata Amien yang juga mantan Ketua SKK Migas periode 2014-2018.

Ia menambahkan, jika mens rea tidak terbukti, maka pemidanaan tidak tepat. “Jika tidak terbukti ada mens rea, ya sebaiknya dilepas,” ujarnya.

Lebih jauh, Amien menegaskan bahwa keputusan bisnis, manajerial, atau administratif tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana apabila tidak ditemukan kepentingan pribadi, kickback, atau konflik kepentingan.

“Pemidanaan sangat tergantung pada ada tidaknya mens rea. Suap dan kickback adalah bentuk mens rea. Keputusan bisnis, manajerial, atau administrasi jika tidak ada mens rea tidak bisa dibawa ke pidana,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, belum ditemukan bukti kuat ataupun kesaksian adanya aliran uang kepada pribadi para terdakwa yang berasal dari Pertamina. Dalam sidang berkali-kali dibahas mengenai kerugian keuangan negara.

Amien mengingatkan dampak sistemik dari pemidanaan kebijakan yang hanya bertumpu pada hitungan kerugian. Menurutnya, pendekatan tersebut pada akhirnya menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pembuat keputusan.

“Akibatnya, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia tidak jalan dengan baik, cadangan minyak menurun, dan kita harus impor dalam jumlah besar. Pemicunya adalah ketakutan dituduh merugikan negara jika pemboran tidak menghasilkan minyak,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah terdakwa dituduh sengaja melakukan pengkondisian agar produksi kilang minyak Banyu Urip berlebih atau mengalami ekses produksi. Dasar pengkondisian ini kemudian dijadikan alasan untuk melakukan ekspor minyak pada 2020-2021 sehingga merugikan negara.

Namun, penjelasan saksi ahli tersebut sekaligus menyatakan pengkondisian data ekses minyak mentah Banyu Urip adalah tidak benar. Ekspor yang terjadi adalah keputusan bisnis sebagai konsekuensi kondisi Covid yang dihadapi pada tahun 2020-2021

Menanggapi tuduhan pengkondisian dalam pengadaan sewa kapal melalui persyaratan bendera Indonesia, Amien menilai satu komunikasi saja belum cukup untuk menyimpulkan niat jahat. “Jika komunikasinya hanya satu itu, menurut pendapat saya belum bisa dikatakan sebagai mens rea. Investigasi forensik harus dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Amien Sunaryadi bersaksi untuk kasus klaster Kilang Pertamina Internasional dan Pertamina Internasional Shipping. Terdakwa dalam klaster ini adalah mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono. 

 

 

Previous Post

Terima Laporan Warga, DPRD DKI Kenneth Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing 

Next Post

Pertamina Untung Rp 17 triliun dari Sewa Terminal BBM PT OTM

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Usai Bersih-bersih Pasar Rawajati, Kapolres Jaksel Pastikan Gerakan Indonesia ASRI Terus Berlanjut

Usai Bersih-bersih Pasar Rawajati, Kapolres Jaksel Pastikan Gerakan Indonesia ASRI Terus Berlanjut

Prabowo Optimistis Persatuan Ulama- Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia

Prabowo Optimistis Persatuan Ulama- Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati

Prospek Bisnis Batu Permata dan Akik Tetap Cerah, AKAMI: Jaga Ekosistem dan Kredibilitas!

Prospek Bisnis Batu Permata dan Akik Tetap Cerah, AKAMI: Jaga Ekosistem dan Kredibilitas!

Pengacara Kerry: Hadirkan Ahli di Sidang Tak Relevan Jika Fakta Tidak Terbukti

Pertamina Untung Rp 17 triliun dari Sewa Terminal BBM PT OTM

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.