HARNAS.CO.ID – Rencana pembuatan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol), fokus kepada perlindungan terhadap mitra pengemudi. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta.
Sejumlah bentuk perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online di antaranya adalah jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).
Yassierli juga berharap aturan tersebut nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.
“Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” ujar Menaker.
Dia menilai, saat ini aturan terkait pengemudi ojol masih direncanakan berupa perpres. Yassierli mengatakan, pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan aturan ini karena melibatkan sejumlah kementerian strategis.
“Aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk perpres dan ditargetkan dapat segera dirilis,” kata Menaker.
“Undang-undangnya kan baru diusulkan. Itu pun belum ditentukan ini inisiatif dari DPR atau pemerintahan. Tapi sudah diusulkan. Ya menjadi list untuk tahun depan nanti kita lihat sama-sama,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol).
Prasetyo, Jumat (24/10/2025) menjelaskan, draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah, kata dia, tengah mencari jalan keluar terbaik agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Dia menambahkan, pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/10/2025) mengatakan, pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap mitra pengemudi.








