HARNAS.CO.ID – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut komisi antirasuah telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar dari biro maupun asosiasi perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Secara keseluruhan ratusan miliar belum. Kalau puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus,” katanya di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, menyangkut pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang tersebut, Setyo mengatakan belum mendapatkan informasi detail dari jajarannya. Meski demikian, KPK akan kejar semaksimal mungkin mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.
“Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset. Baik itu aset yang bergerak atau tidak bergerak. Itu merupakan rangkaian dalam perkara, pasti dilakukan semaksimal mungkin,” ujar Setyo.
Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari para biro travel (biro perjalanan haji) ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus. “Di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK, ujar Budi melanjutkan, memandang pengembalian uang terkait kasus kuota haji sebagai hal positif, dan menunjukkan biro perjalanan haji kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut.
Budi pun mengimbau biro perjalanan haji lain untuk melakukan hal serupa. Selain itu mengultimatum dan mengajak para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang akan diperiksa kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Sehingga proses penegakan hukum terkait perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.
KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.