Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Terima Pengembalian Uang hingga Puluhan Miliar Terkait Kasus Kuota Haji

by Ridwan Maulana
06/10/2025
KPK Terima Pengembalian Uang hingga Puluhan Miliar Terkait Kasus Kuota Haji

Ketua KPK Setyo Budiyanto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut komisi antirasuah telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar dari biro maupun asosiasi perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

“Secara keseluruhan ratusan miliar belum. Kalau puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus,” katanya di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Sementara itu, menyangkut pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang tersebut, Setyo mengatakan belum mendapatkan informasi detail dari jajarannya. Meski demikian, KPK akan kejar semaksimal mungkin mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.

“Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset. Baik itu aset yang bergerak atau tidak bergerak. Itu merupakan rangkaian dalam perkara, pasti dilakukan semaksimal mungkin,” ujar Setyo.

Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari para biro travel (biro perjalanan haji) ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus. “Di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK, ujar Budi melanjutkan, memandang pengembalian uang terkait kasus kuota haji sebagai hal positif, dan menunjukkan biro perjalanan haji kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut.

Budi pun mengimbau biro perjalanan haji lain untuk melakukan hal serupa. Selain itu mengultimatum dan mengajak para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang akan diperiksa kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Sehingga proses penegakan hukum terkait perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.

KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.

Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Temui Prabowo Dua Jam, Jokowi Diduga Bahas Langkah Gibran di Pilpres 2029

Next Post

Insiden Ponpes Al Khoziny, 60 Orang Wafat Ditemukan, Masih 3 Korban

Related Posts

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB
Hukum

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Hukum

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Hukum

Direktur PT Kharisma Reksa Pratama Terseret Korupsi Proyek SPBU Pertamina

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara
Hukum

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara

Leave Comment

Terkini

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.