Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara

by Ibnu Yaman
31/10/2025
Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara

Suasana sidang terdakwa Hendra Lie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/10/2025) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, membacakan salinan putusan terdakwa Hendra Lie.

Dia divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua, (2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim di Pengafilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/10/2025).

Majelis Hakim menghukum terdakwa usia 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa.

Ditemui ditempat terpisah, kuasa hukum korban yakni Dr.Suriyanto.SH.,MH. menyambut baik putusan majelis hakim hari ini.

“Klien kami Bapak Fredie Tan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, hal ini tentu membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat,” ujar kuasa hukum korban.

“Pada kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan himbauan mewakili klien kami, ditujukan kepada khalayak ramai khususnya pelaku media dan wartawan, dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan/atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini bahwa klien kami tersangkut kasus hukum dan/atau melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lain-lainnya, bahwa kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan klien kami,” tutur Dr.Suriyanto.SH.,MH selaku kuasa hukum.

Dalam kedua tayangan tersebut sosok Fredie Tan alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah Fitnah,” terang Suriyanto.

Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Lie bos PT. Mata Elang Production ( itu/MEIS), telah terbukti bersama sama dengan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, yang berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.

Video podcast tersebut berisikan fitnah/HOAX tentang pribadi korban, lalu kemudian diunggah ke publik dan dapat di akses oleh masyarakat luas, hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban. Dalam tayangan youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.

“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral,” ucap Majelis Hakim.

Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita HOAX dalam podcast yang ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie Tan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.

Padahal menurut Majelis pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit, hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.

Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik. Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ahli hukum pidana Dr Flora Dianti SH MH, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah mengatakan terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.

Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.

Lebih lanjut Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.

“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan”, ungkap Flora Dianti (23/10/2025)

Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh Pengadilan karena terbukti melakukan Wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri, ungkap kuasa hukum korban.

Previous Post

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba

Next Post

RI – Kuwait Dorong Pertukaran Informasi Terorisme, Spionase hingga Kejahatan Transnasional

Related Posts

Petinggi Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara
Hukum

Petinggi Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

RI – Kuwait Dorong Pertukaran Informasi Terorisme, Spionase hingga Kejahatan Transnasional

RI – Kuwait Dorong Pertukaran Informasi Terorisme, Spionase hingga Kejahatan Transnasional

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba

Imbas Hujan Deras Kamis Sore, 11 RT di Jaksel Masih Kebanjiran

Imbas Hujan Deras Kamis Sore, 11 RT di Jaksel Masih Kebanjiran

Wamendagri Beberkan 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih

Wamendagri Beberkan 4 Syarat Strategis untuk Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.