Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Kuota Haji Terus Berkembang, KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag senilai Rp 6,5 Miliar

by Ridwan Maulana
09/09/2025
Diduga Mengetahui Duduk Perkara Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai Rp 6,5 miliar terkait kasus ini.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih Rp 6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Budi, uang pembelian dua rumah yang dibayar pada 2024 secara tunai itu diduga berasal dari biaya jual-beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi. Sejauh ini KPK masih menganalisa semua barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus tersebut.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025. Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK saat itu juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.

Previous Post

Sidik Analis Senior OJK, KPK Terus Lacak Anggota Komisi XI DPR yang Terima Duit Korupsi CSR BI

Next Post

Kedepankan Partisipasi Publik, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Tahun Ini

Related Posts

Hukum

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Hukum

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv
Hukum

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Periksa Rajiv Nasdem, KPK Dalami Aliran Duit dari Satori untuk Pengamanan Kasus CSR BI-OJK

Leave Comment

Terkini

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.