HARNAS.CO.ID – Pemerintah mengumumkan tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur nasional terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di hadapan awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (22/11/2024).
“Adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” kata Tito.
Dia menjelaskan, Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Keppres ini terbit dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut juga selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang mengatur Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Jadi sekali lagi, dengan adanya keputusan Presiden ini maka resmi hari Rabu ini adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara, kita singkat saja kepala daerah, Pilkada,” ujar Tito.
Selain itu, hari libur nasional ini juga mempertimbangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam aturan itu, KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak.
“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan.”
Penulis: Aria Triyudha










