HARNAS.CO.ID – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus terkait pelanggaran netralitas pejabat kejaksaan berinisial EB di Pilkada Kudus 2024 menuai sorotan. Pengamat Hukum Fajar Trio menilai Bawaslu sepatutnya komprehensif dan jangan tendesius dalam menyelidiki sebuah kasus sebelum membuat suatu keputusan.
“Jika melihat foto yang beredar, EB ini kan satu rumah dengan putrinya yang mencalonkan diri sebagai cawabup. Otomatis rumah yang bersangkutan secara umum pasti dipenuhi atribut kampanye dan pasti didatangi para tokoh hingga politikus. Kondisi ini tidak bisa dihindari oleh EB selaku tuan rumah,” kata Fajar dalam keterangannya dikutip Kamis (24/10/2024).
“Jadi Bawaslu seharusnya melakukan penyelidikan secara komphrensif dan jangan tendensius, karena hanya bermodal dokumentasi tapi tanpa melihat fakta sebenarnya di lapangan,” ujar Fajar menegaskan.
Lebih lanjut, dia memandang, meski tidak mendukung ASN yang berpolitik praktis pada kampanye pilkada, Bawaslu jangan sampai menjadi alat politik salah satu pasangan calon (paslon). “Bawaslu harus netral dalam membuat keputusan dan penyelidikan sebuah kasus Pilkada,” katanya.
Sebab, ujar Fajar melanjutkan, Bawaslu seharusnya memperhatikan apakah EB melakukan aktivitas aktif selama menjamu kedatangan tokoh maupun politikus parpol pendukung anaknya.
“Seperti gestur tangan, share foto, video, berita, unggahan foto menggunakan simbol paslon tertentu, komentar, like, post status dan melalui chat WhatsApp. Ini yang harus diperjelas, karena jika hanya menyambut tamu yang masuk ke rumahnya adalah hal yang wajar saja,” ujarnya.
Sementara, mantan Ketua Bawaslu RI Abhan menilai bahwa ada beberapa hal yang memperbolehkan ASN untuk menghadiri kampanye politik pada pilkada.
“ASN boleh menghadiri kampanye dengan syarat tidak memakai atribut ASN-nya, tidak memakai atribut peserta pemilu,” kata Abhan.
Selain itu, ia mengatakan, ASN tersebut tidak boleh mengajak atau memobilisasi rekan-rekan ASN lainnya untuk datang di kampanye tersebut. Namun, karena ASN berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak suara pada pemilihan umum (Pemilu), ASN juga memiliki hak untuk mengetahui visi dan misi calon kepala daerah agar dapat menentukan pilihannya nanti.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meregister temuan tersebut pada Kamis (17/10/2024) dengan Nomor temuan : 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024. Minan mengatakan, kehadiran EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk disamping paslon dan beberapa politisi dari partai pengusung. Hal ini menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.
“Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan jika ikut dalam kegiatan kampanye Paslon termasuk pelanggaran Kode Etik,” ujar Minan menambahkan.
Penulis: Aria Triyudha










