Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Marak Pembakaran Lahan dan Illegal Logging, Hutan Konservasi Rempang Hangus Gundul 

Terlihat juga sebagian lahan sudah dimanfaatkan untuk tempat usaha seperti peternakan dan perkebunan

by Fadlan Butho
06/10/2024
Marak Pembakaran Lahan dan Illegal Logging, Hutan Konservasi Rempang Hangus Gundul 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pembakaran lahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) samakin marak. Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lokasi, perambahan liar terlihat di kanan-kiri jalan raya pulau Rempang (16.583 hektar) dan Pulau Rempang Galang kawasan hutan buru (2650 hektar) tampak jelas dan nyata adanya. Padahal pulau tersebut masuk kawasan hutan konservasi.

Kawasan hutan baik di lembah, bukit dan daratan banyak yang gundul. Di sejumlah lokasi kegiatan perambahan tampak sudah dilakukan dengan cara membakar hutan. Sehingga kawasan yang semula hijau tinggal menyisakan kayu tegakan yang telah menjadi arang. Sementara dedaunan dan semak belukar pun sebagian besar nampak telah lenyap bahkan tandus.

Selain itu, banyak ditemukan jalan tanah selebar kira-kira 4 sampai 7 meter dari jalan raya menuju lokasi pedalaman. Biasanya sebagaimana terlihat lokasi-lokasi pedalaman tersebut sudah banyak dirambah sebagai akses para perambah. Dugaan kuat aktifitas mereka untuk berkebun atau penebangan liar atau illegal logging yang dilakukan oknum masyarakat dan pengusaha gelap.

Sebagian lahan rambahan tersebut masih dibiarkan kosong dan diberi papan nama pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Namun kini sudah ada upaya penindakan serta upaya pencegahan dari aparat pemerintah dengan menancapkan papan nama dari BP Batam. Terlihat juga sebagian lahan sudah dimanfaatkan untuk tempat usaha seperti peternakan dan perkebunan.

Diperkirakan ada ribuan hektare hutan kawasan Rempang dan Galang rusak akibat pembukaan lahan secara ilegal. Sembulang Galang misalnya kondisi hutan di kawasan tersebut tampak rusak dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara dibakar padahal statusnya adalah hutan buru.

Diduga penjarahan kayu dilakukan masyarakat sekitar yang diperalat pihak swasta ataupun instansi yang sengaja memanfaatkan kondisi hutan untuk kepentingan pribadi.

Kerusakan hutan Rempang dibenarkan oleh pejabat berwenang yakni Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto. Dia tak menampik salah satu penyebab utama kerusakan hutan buru Rempang akibat dari kawasan hutan dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha.

“Sekarang kita sedang melakukan pendataan masyarakat yang betul-betul menggantungkan hidupnya di kawasan hutan,” ungkap Ariyanto dalam wawancara di kantornya, dikutip Minggu (6/10/2024).

Dia menyakini pihak pemerintah tidak tutup mata atas hal ini. BKSDA Riau dalam hal ini berharap masyarakat yang tinggal di kawasan konservasi mau direlokasi. Regulasinya pun sedang digodok bersama pemangku kepentingan terkait.

“Yang pasti kita akan cari solusi terbaik kita akan kasih waktu masyarakat, termasuk badan usaha. Karena kawasan konservasi itu harus jelas mau diapain masyarakat dalam kawasan hutan. Kan gak boleh secara aturan,” sambungnya lagi.

Rusaknya ribuan hektare hutan buru kawasan tersebut terlihat jelas. Misalnya di kawasan Rempang, Galang, hingga Galang Baru. Di daerah tersebut diduga sengaja dibakar oknum masyarakat dan pengusaha untuk membuka lahan usaha.

Kasus Illegal Logging di Pulau Rempang 

Selama perjalanan menyusuri Pulau Rempang, tim redaksi mendapati belum lama ini ada kasus penebangan pohon secara liar (Illegal Logging). Dia bercerita bahwa ada stakeholder pemerintah menangkap tangan pelaku illegal logging. Satu truk berisi puluhan kayu yang siap dibawa berhasil diamankan dan sudah dalam proses kepolisian.

“Lima orang sudah jadi tersangka kasusnya ditangani Polres Batam. Ini cuma orang lapangannya aja. Tapi sepertinya kasusnya mandek karena pihak dibelakang para tersangka belum juga ditangkap,” ucap sumber yang enggan ditulis identitasnya.

Perambahan Hutan Bakau di Rempang 

Tak hanya illegal logging, eksploitasi pulau Rempang juga menyasar hutan Bakau. Masih kata sumber, bahwa ada masyarakat yang memproduksi arang dari batang kayu bakau. Menurutnya, batang bakau yang sudah jadi arang bernilai tinggi. Sehingga perambahan tanaman bakau pun terjadi di Pulau Rempang.

Terdapat Satwa Endemik yang Terancam Punah 

Pulau Rempang adalah hutan buru yang sejatinya keanekaragaman hayati dan ekosistem di kawasan tersebut harus tetap terjaga dan dilestarikan. Di dalamnya terdapat flora dan fauna yang beragam serta menjadi habitat penting di Indonesia.

“Banyak satwa atau hewan yang dilindungi, burung Nuri, Elang ada juga hewan endemik yang terancam punah seperti Pelanduk (sejenis kancil),” ujar Ariyanto.

Sebagaimana diketahui, Pulau Rempang termasuk kawasan hutan konservasi berdasarkan surat keputusan SK. Menhut No.357/Kpts-II/1986 dengan luas kawasan 16.000 hektar. Kawasan hutan buru ini berlokasi di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto menjelaskan saat ini sudah banyak perubahan-perubahan status kawasan hutan di Pulau Rempang. Yang terbaru adalah SK perubahan tahun 2024.

“Dari perubahan itu sekarang sisa kawasan kita (hutan konservasi) hanya tinggal 2.650 hektar,” beber Ariyanto menambahkan.

Pulau Rempang masuk ke dalam Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pulau Rempang memiliki dua kelurahan, yaitu Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang.

Profil Singkat Pulau Rempang

Pulau Rempang memiliki luas 16.583 hektare dan merupakan rangkaian pulau besar kedua di Batam. Pulau ini dihuni oleh Suku Melayu Rempang, yang merupakan kelompok etnis Proto-Melayu dan masih berkerabat dekat dengan masyarakat Melayu di Pulau Batam dan Galang.

Pulau Rempang direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City. Dalam kawasan ini, rencananya akan dibangun sarana perdagangan, jasa, hotel, perkantoran, dan permukiman. (*)

Previous Post

Hutan Konservasi jadi Tempat Tinggal dan Usaha, Satwa Langka Pelanduk di Pulau Rempang Terancam Punah

Next Post

10 Tahun Jokowi, Lima Polda dan 59 Polres Terbentuk

Related Posts

Hutan Konservasi jadi Tempat Tinggal dan Usaha, Satwa Langka Pelanduk di Pulau Rempang Terancam Punah
Nusantara

Hutan Konservasi jadi Tempat Tinggal dan Usaha, Satwa Langka Pelanduk di Pulau Rempang Terancam Punah

Leave Comment

Terkini

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.