HARNAS.CO.ID – Heru Budi Hartono tak lagi menyandang status Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Heru dari jabatan yang dipegangnya sejak Oktober 2022 itu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, keputusan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta, tertanggal 16 Oktober 2024.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres 125 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Ari menjelaskan, Keppres itu menyebutkan Presiden Jokowi memberhentikan Heru Budi Hartono dengan hormat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, Presiden menunjuk Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Heru.
Diketahui, Teguh Setyabudi merupakan anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sebab, Teguh saat ini memegang posisi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Terkait Heru Budi Hartono, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu diketahui akan tetap memegang jabatan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Jabatan ini memang disandang Heru sebelum ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 oleh Presiden Jokowi. Saat itu atau tepatnya 17 Oktober 2022, Heru menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta berakhir 16 Oktober 2022.
Penulis: Aria Triyudha










