HARNAS.CO.ID – Sidang praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jawa Barat telah usai. Hakim mengabulkan gugatan Pegi atas tuduhan membunuh Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Dengan demikian status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Demikian disampaikan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Pegi terhadap polisi.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.










