HARNAS.CO.ID – Pro-kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran terus menjadi perbincangan publik. Pengacara hukum Deolipa Yumara turut menyoroti terkait ini.
Ia menyebut banyak lembaga penegakan hukum yang justru dibantu oleh jurnalime investigasi. Deolipa berpandangan dengan banyaknya kasus korupsi justru bisa terungkap melalui adanya praktik Jurnalis Investigasi.
“Journalisme investigasi ini adalah tindak pidana korupsi yang banyak digaungkan oleh warrawan journalis investigasi itu sendiri,” ujar Deolipa di acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Menakar Urgensi RUU Penyiaran’ yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2024.
Deolipa menjelaskan bahwa banyak anggota DPR RI yang kini justru merupakan seorang artis. Ia justru bertanya-tanya latar belakang anghota DPR RI saat ini hingga bisa mengeluarkan RUU Penyiaran ini.
Deolipa menilai masih banyak kekurangan dalam draft RUU Penyiaraan yang sudah digaungkan di DPR RI.
“Tapi banyak sekali anggota dpr yang memang bukan berlatar belakang hukum, atau ahli di hukum gitu,” kata dia.
Deolipa mengklaim bahwa praktik Jurnalis Investigasi ini justru lebih banyak melakukan investigasi ketimbang harus menyiarkannya.
“Apalagi kata investigasi, jurnalistik, itu kita ada disini juga lagi investigasi kok. Jadi kerja jurnalist, kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan,” kata Deolipa.
Ia pun meminta kepada DPR RI untuk lebih hati-hati lagi dalam merancang RUU Penyiaran sebelum dijadikan aturan yang tetap. (*)










