Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Korupsi BTS 4G Yusrizki Muliawan Hanya Divonis 2 Tahun Bui

by Fadlan Butho
28/02/2024
Terdakwa Korupsi BTS 4G Yusrizki Muliawan Hanya Divonis 2 Tahun Bui
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terkait perkara korupsi ifrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Terdakwa juga dikenakan denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp61.179.000.000. Namun, uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari pihak terdakwa selama proses persidangan.

“Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama, dengan total sejumlah Rp61.179.000.000, untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut,” tutur hakim.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar membuka blokir rekening milik Yusrizki.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Rianto.

Pertimbangan hakim dalam memberatkan vonis hukuman itu adalah karena perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal-hal meringankan di antaranya adalah terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta secara sukarela mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberi manfaat kepada rakyat Indonesia,” sambung hakim membacakan pertimbangan meringankan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Yusrizki dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan; serta membayar uang pengganti Rp61.179.000.000.

Atas vonis tersebut, baik Yusrizki maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,3 miliar) itu, Yusrizki yang merupakan Direktur PT Basis Utama Prima itu didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp84,17 miliar.

Previous Post

Jaksa KPK: Aliran Uang Eks Mentan SYL untuk Istri, Keluarga, hingga Partai NasDem

Next Post

Idrus Marham: Tidak Etis Jika JK Bawa-bawa Golkar untuk Bertemu Megawati

Related Posts

Hukum

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Hukum

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv
Hukum

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Periksa Rajiv Nasdem, KPK Dalami Aliran Duit dari Satori untuk Pengamanan Kasus CSR BI-OJK

Leave Comment

Terkini

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Ijazah Gibran ke Tahap Pembacaan Gugatan

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Direktur Bisnis dan QSHE PT Waskita Karya Tbk

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.