Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Geruduk Kantor KPK, Gampar Desak Firli Bahuri Cs Tangkap Haji Isam

by Fadlan Butho
06/10/2022
Geruduk Kantor KPK, Gampar Desak Firli Bahuri Cs Tangkap Haji Isam

Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi (Gampar) menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2022). Mereka mendorong lembaga besutan Firli Bahuri Cs segera memeriksa dan menangkap Syamsuddin Andi Arsyad atau biasa dikenal Haji Isam yang namanya terseret dalam kasus suap pajak PT Jhonlin Baratama. HARNAS.CO.ID | FADLAN BUTHO

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi (Gampar) menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Mereka mendorong lembaga besutan Firli Bahuri Cs segera memeriksa dan menangkap Syamsuddin Andi Arsyad atau biasa dikenal Haji Isam yang namanya terseret dalam kasus suap pajak PT Jhonlin Baratama.

Dalam kasus ini, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo bahkan telah ditahan sebagai tersangka penyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Suap itu diberikan untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

“Kami memberikan dukungan dan sekaligus menuntut KPK agar segera memeriksa dan menangkap Haji Isam terduga Otak suap pajak PT Jhonlin Baratama,” ujar Koordinator Aksi dari Gempar Amri saat demo tersebut.

Amri mengatakan beberapa waktu lalu 4 eks karyawan Jhonlin Baratama dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam rangka pengembangan perkara. Dalam persidangan kasus pajak tersebut, kata dia, nama Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Agus Susetyo, kata Amri, diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 35 miliar.

“Dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan sebesar sekitar Rp 35 miliar tanpa diketahui oleh owner-nya atau Haji Isam. Dalam salah satu tulisan yang dibikin Denny Indrayana hampir semua perusahaan di bawah PT Jhonlin Grup termasuk PT Jhonlin Baratama Beneficial Ownership (Peraih keuntungan akhir terbesar) nya adalah Haji Isam. Jadi sangat janggal soal kebijakan strategis pengeluaran uang besar tidak dia ketahui,” jelas Amri.

Namun hingga saat ini, kata Amri, KPK belum juga meminta keterangan pada Haji Isam dengan memanggilnya. Padahal beberapa pernyataan pimpinan KPK dan jubirnya menyatakan membuka kemungkinan memanggil Haji Isam.

“Kami, Gampar khawatir KPK takut dengan segala reputasi kehebatan yang dimiliki Haji Isam sehingga ciut untuk menyeretnya. Oleh karena itu, kami datang untuk memberikan dukungan kepada agar segera memanggil, memeriksa dan menangkap jika terbukti terlibat dalam kasus suap pajak tersebut,” pungkas Amri.

Nama Haji Isam terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin, 4 Oktober 2021.

“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. “Iya itu disampaikan oleh pak Agus,” jawab Yulmanizar saat itu.

Diketahui, pajak PT Jhonlin Baratama (JB), Agus Susetyo, diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 35 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai kuasa pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

“Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS (Agus Susetyo) datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Agus bertemu dengan tim pemeriksa pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama dengan dijanjikan uang Rp 50 miliar. Dadang Cs kemudian menyampaikan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Angin setuju dan Agus pun hanya merealisasikan senilai Rp 40 miliar dari yang dijanjikan Rp 50 miliar. Agus mendapat jatah Rp 5 miliar dari uang Rp 40 miliar. Sementara sisanya, atau Rp 35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

“Dengan pembagian yaitu Rp 35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar,” ucap Karyoto.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

FAKTA Desak KPK Dalami Indikasi Korupsi Mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan 

Next Post

Intensitas Hujan Tinggi, Pengguna Jalan Diimbau Hindari Gerbang Tol Rawamangun

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Leave Comment

Terkini

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.