Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Viral PLTG Sambera Mangkrak, Pakar: Ini Warning untuk PTGN

by Firli Yasya
16/03/2023
Viral PLTG Sambera Mangkrak, Pakar: Ini Warning untuk PTGN

PLTG Sambera, Kalimantan Timur | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir ini diramaikan dengan trendingnya tagar #PLTGSambera di media sosial. Hal ini terjadi karena muncul dugaan proyek gasifikasi di PLTG tersebut mandeg sehingga berpotensi mengganggu suplai listrik di Kalimantan Timur, khususnya IKN.

Menyikapi viralnya PLTG Sambera tersebut, Pakar Bisnis Digital Tuhu Nugraha menilai hal tersebut seharusnya menjadi warning bagi perusahaan PTGN dikarenakan peran netizen ini sekarang menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah maupun BUMN.

“Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera,” ujar Tuhu di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia. Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.

“Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya,” kata dia.

“Wajar jika konten yang viral oleh netizen, tentunya menarik media mainstream untuk menaikkan beritanya. Bahkan melakukan investigasi lebih jauh. Pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik. Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Pakar Hukum Perdata Prof Budi Santoso mengatakan, apa yang dialami PT Risco Energi Pratama memicu munculnya dugaan bahwa PTGN telah tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.

“Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerja sama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak,” katanya.

Seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak. “Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji. Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan,” kata dia.

Lebih lanjut, Prof Budi mengatakan jika dalam kasus tersebut, PTGN berpeluang digugat karena tidak mematuhi kontrak pembiayaan yang telah disepakati. “Sangat berpotensi (digugat wanprestasi). Namun semuanya berpulang pada pihak PT Risco,” ujarnya.

Penulis: Kusumah

Previous Post

Kuasa Hukum Helmut Hermawan Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Wamenkumham

Next Post

Yusril Beberkan Celah Konstitusi soal Penundaan Pemilu

Related Posts

PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Harus Bertanggungjawab
Ekonomi

PLTG Sambera Diduga Mandeg, INDEF: Janji Presiden Gunakan Energi Bersih

PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Harus Bertanggungjawab
Ekonomi

PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Harus Bertanggungjawab

Leave Comment

Terkini

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.