Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

by Aria Triyudha
20/10/2026
Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Hakim PA Banyuwangi yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial PTA Surabaya berinisial K saat menjalani sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Foto: Dok KY)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya berinisial K dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sanksi dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026)

Diketahui, pelanggaran yang dilakukan Hakim K yaitu meninggalkan kantor pada jam kerja dan menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N, hingga perbuatan asusila berupa hubungan seksual di luar pernikahan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” kata Ketua MKH Noor Edi Yono dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, N dan K bermula bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

Setelah pertemuan tersebut, keduanya kerap berkomunikasi dan berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi masing-masing, termasuk status mereka sebagai duda dan janda.

Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput oleh K. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel. Di tempat tersebut terjadi hubungan seksual di luar pernikahan. Menurut pengakuan N hubungan itu dilakukan dengan paksaan. Usai kejadian itu, N meminta pertanggungjawaban K.

Namun, K disebut mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS, yang kemudian dinikahinya pada September 2022. N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.

Dalam pembelaannya, K menyampaikan dirinya memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021. F menyarankan keduanya untuk saling mengenal. Menurut K, setelah bertemu dalam acara reuni, N semakin sering menghubunginya.

K menjelaskan bahwa N kemudian menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut. Saat dijemput, N dalam kondisi basah karena hujan. K mengaku telah menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta agar diantar ke hotel.

K juga menyampaikan dirinya kemudian dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N. Sebab, keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N.

Setelah dilaporkan, K menjalani pemeriksaan. Ia mengaku sempat bertemu N untuk bermediasi, kemudian sepakat berdamai dan mencabut laporan. Meski begitu, ujar K, atasannya melarang pencabutan laporan karena dikhawatirkan persoalan tersebut akan berkembang lebih panjang. Hakim K mengaku mengikuti arahan atasannya.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya inisial NMS. Namun, keterangan kedua saksi tersebut dinilai tidak dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa. K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian antara dirinya dan N.

Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya memohon agar MKH menjatuhkan sanksi yang lebih ringan.

Pertimbangan yang disampaikan antara lain K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.

Dalam pertimbangan putusannya, MKH menilai keterangan K yang menyatakan bahwa N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.

Adapun hal-hal yang meringankan K meliputi pengakuannya atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, penyesalan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

MKH juga mempertimbangkan masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan sikap baiknya selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial.

Sementara itu, hal yang memberatkan K adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

“Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri angka 7,” ucap Noor Edi Yono.

Hadir dari MA sebagai anggota dalam sidang MKH tersebut, yaitu Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. Sementara itu, KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.

Previous Post

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Next Post

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Related Posts

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu
Hukum

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh
Hukum

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak
Nusantara

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak

Leave Comment

Terkini

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.