Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Khozinuddin melaporkan Gibran dengan sangkaan Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP. Dalam hal ini, terlapor adalah Gibran dan pihak Kemendikbud yang mengeluarkan surat keterangan penyetaraan pendidikan

by Fadlan Butho
08/10/2026
Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Pelaporan terkait dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan polemik ijazahnya. Pelaporan ke Bareskrim Polri ini didasari dugaan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

Ahmad Khozinuddin mewakili pelapor menerangkan bahwa sejatinya dalam aturan yang berlaku di Indonesia calon Wakil Presiden minimal telah tamat menempuh pendidikan SMA.

Namun, menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, meskipun dalam pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 lalu dia dibekali surat keterangan dari Kemendikbud terkait penyetaraan jenjang pendidikan.

“Sertifikat attendance atau sertifikat pernah berpendidikan itu ditegaskan oleh MK bukanlah sertifikat yang memenuhi kualifikasi tamat. Karena syarat untuk menjadi calon wakil presiden atau presiden itu adalah tamat pendidikan minimal sekolah menengah atas,” ucap Khozinuddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Dia menerangkan surat keterangan yang diberikan Kemendikbud sendiri tercatat dengan nomor 9149 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri. Namun, sebagaimana putusan MK bahwa penyetaraan dengan jenjang pendidikan SMA di Indonesia tidak pernah dipenuhi Gibran melalui dokumen serupa ijazah.

“Itu jelas-jelas memuat informasi yang tidak benar atau disebut juga surat palsu atau surat yang di dalamnya tidak benar keterangannya atau memuat keterangan yang tidak benar, jelas ini adalah hoaks,” tutur Khozinuddin.

Atas dasar itu, Khozinuddin melaporkan Gibran dengan sangkaan Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP.

Dalam hal ini, terlapor adalah Gibran dan pihak Kemendikbud yang mengeluarkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Lebih lanjut, Khozinuddin menerangkan pihaknya juga akan maju ke DPR RI untuk mendesak proses pemberhentian Gibran karena tidak memenuhi syarat minimal sebagai Wakil Presiden RI. Hal ini demi menjaga etika, norma, dan integritas berbangsa.

“Pertama, melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemakzulan Saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dengan alasan telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” katanya.

Selain itu, kata Khozinuddin, DPR harus segera menetapkan pengganti Wakil Presiden yang kosong. Dengan begitu, roda pemerintahan akan tetap berjalan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen yang setara dengan jenjang pendidikan SLTA sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ucap Hakim MK Arsul Sani, di ruang sidang, Selasa (6/10/2026).

Previous Post

Crystalin RunXperience 2026 Sukses Diikuti 9.500 Pelari, Fanny Ghassani Turut Rasakan Energi dan Kehebohannya

Next Post

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Related Posts

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!
Politik

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran
Politik

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Hukum

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
Hukum

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.