HARNAS.CO.ID – Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Pelaporan terkait dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan polemik ijazahnya. Pelaporan ke Bareskrim Polri ini didasari dugaan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Ahmad Khozinuddin mewakili pelapor menerangkan bahwa sejatinya dalam aturan yang berlaku di Indonesia calon Wakil Presiden minimal telah tamat menempuh pendidikan SMA.
Namun, menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, meskipun dalam pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 lalu dia dibekali surat keterangan dari Kemendikbud terkait penyetaraan jenjang pendidikan.
“Sertifikat attendance atau sertifikat pernah berpendidikan itu ditegaskan oleh MK bukanlah sertifikat yang memenuhi kualifikasi tamat. Karena syarat untuk menjadi calon wakil presiden atau presiden itu adalah tamat pendidikan minimal sekolah menengah atas,” ucap Khozinuddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Dia menerangkan surat keterangan yang diberikan Kemendikbud sendiri tercatat dengan nomor 9149 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri. Namun, sebagaimana putusan MK bahwa penyetaraan dengan jenjang pendidikan SMA di Indonesia tidak pernah dipenuhi Gibran melalui dokumen serupa ijazah.
“Itu jelas-jelas memuat informasi yang tidak benar atau disebut juga surat palsu atau surat yang di dalamnya tidak benar keterangannya atau memuat keterangan yang tidak benar, jelas ini adalah hoaks,” tutur Khozinuddin.
Atas dasar itu, Khozinuddin melaporkan Gibran dengan sangkaan Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP.
Dalam hal ini, terlapor adalah Gibran dan pihak Kemendikbud yang mengeluarkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Lebih lanjut, Khozinuddin menerangkan pihaknya juga akan maju ke DPR RI untuk mendesak proses pemberhentian Gibran karena tidak memenuhi syarat minimal sebagai Wakil Presiden RI. Hal ini demi menjaga etika, norma, dan integritas berbangsa.
“Pertama, melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemakzulan Saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dengan alasan telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” katanya.
Selain itu, kata Khozinuddin, DPR harus segera menetapkan pengganti Wakil Presiden yang kosong. Dengan begitu, roda pemerintahan akan tetap berjalan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen yang setara dengan jenjang pendidikan SLTA sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ucap Hakim MK Arsul Sani, di ruang sidang, Selasa (6/10/2026).










